Penertiban PKL yang berjualan trotoar dan telajakan di Seputaran Jalan Brata. (BP/Wir)

GIANYAR, BALIPOST.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Gianyar mengambil tindakan tegas namun persuasif untuk menertibkan para pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas fasilitas umum (fasum).

Penertiban ini merupakan upaya untuk menjaga ketertiban umum serta menciptakan suasana kota yang asri, bersih, dan nyaman.

​Kepala Satpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Gianyar, I Putu Yudanegara, Minggu (7/12) mengungkapkan bahwa penertiban ini dilaksanakan atas perintah pimpinan dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan santun.

Baca juga:  Wujudkan Kenyamanan Pengunjung, Pedagang Pantai Kuta Akan Disortir

​Putu Yudanegara memaparkan bahwa pedagang yang berjualan di fasum, seperti badan jalan, telajakan, dan trotoar, telah melanggar Perda No. 15 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

“Selain mengganggu keindahan kota, keberadaan pedagang yang berjualan di fasum ini juga dinilai mengganggu kenyamanan pengguna jalan,” jelasnya.

​Penertiban perdana ini menyasar para pedagang yang berjualan di trotoar dan telajakan di seputaran Jalan Brata. Kasat Pol PP menekankan pentingnya bagi pedagang untuk bersama-sama menjaga kenyamanan dan rasa aman masyarakat.

Baca juga:  Pengelolaan Lima Pasar Rakyat Dikerjasamakan dengan Perseroda BMB

​Dalam tahap pertama penertiban, petugas memberikan pembinaan langsung dan peringatan agar pedagang tidak lagi berjualan di fasum. “Kami berikan pembinaan langsung sehingga mentaati aturan yang berlaku,” tegas Putu Yudanegara.

​Para pedagang yang telah dibina pun berjanji untuk tidak lagi berjualan di lokasi terlarang tersebut. “Pedagang siap memindahkan barang dagangnya, dan siap berjualan di tempat yang tidak menyalahi Perda,” tambahnya.

​Meskipun mengedepankan pendekatan humanis, Kasat Pol PP memberikan peringatan tegas bahwa pihaknya tidak akan segan mengambil tindakan lebih lanjut jika pedagang kembali melanggar aturan yang berlaku.

Baca juga:  Tolak ke Relokasi, Sejumlah Pedagang Pasar Umum Sukwati Berjualan di Trotoar

​Pemerintah Kabupaten Gianyar telah menata kota sedemikian rupa, dan Putu Yudanegara menghimbau seluruh masyarakat dan pedagang untuk bersama-sama menjaga ketertiban, kebersihan, dan keindahan dengan cara beraktivitas pada fasilitas yang sudah disiapkan.Tujuan utama penertiban ini adalah untuk menciptakan kota yang asri, bersih, serta nyaman bagi semua warga. (Wirnaya/balipost)

BAGIKAN