Kepala BPKD Karangasem, I Nyoman Siki Ngurah bersama wajib pajak.(BP/istimewa)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Program Gerbang Pajak (Gerakan Bersama Pendataan dan Pendaftaran Wajib Pajak) yang dilaunching pada 26 September 2026 mulai menunjukkan hasil. Pasca launching, tim pendataan telah berhasil menemukan 320 objek pajak baru dari enam jenis pajak daerah.

Kepala BPKAD Karangasem, I Ketut Siki Ngurah mengungkapkan, objek pajak baru tersebut mencakup Pajak Jasa Perhotelan, Restoran, Hiburan/Kesenian, Pajak Air Tanah, Pajak Parkir, serta Reklame. Kata dia, pendataan masih terus berlangsung dengan memanfaatkan beragam strategi, termasuk penggunaan Google Maps, peta digital, hingga pemantauan platform pemasaran dan booking online untuk memastikan seluruh aktivitas usaha yang telah berjalan tercatat sebagai wajib pajak.

Baca juga:  Wabup Pandu Prapanca Lagosa Launching Gerbang Pajak

“Dari pendataan awal ini, potensi penerimaan daerah dari wajib pajak baru diperkirakan mencapai Rp 3 hingga Rp 4 miliar. Angka ini bisa terus meningkat seiring berkembangnya destinasi wisata di kawasan Timur Bali,” ujarnya, Jumat (5/12).

Siki Ngurah mengatakan, sejumlah hotel dan penginapan yang ditemukan bahkan telah beroperasi selama dua hingga tiga tahun namun belum tercatat sebagai wajib pajak daerah. Dengan hadirnya Gerbang Pajak, pemerintah daerah menegaskan komitmen memperkuat akurasi data sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) secara berkelanjutan.

Baca juga:  Warga dari 4 Kabupaten Tercatat Jadi Korban Jiwa COVID-19

“Program ini diharapkan menjadi terobosan penting dalam menciptakan tata kelola keuangan daerah yang lebih transparan, adil, dan berkeadilan bagi seluruh pelaku usaha di Karangasem,” harap Siki Ngurah. (Eka Parananda/balipost).

 

BAGIKAN