
MANGUPURA, BALIPOST.com – Pengamanan jelang Natal dan tahun baru (Nataru) terus ditingkatkan pihak kepolisian. Seperti Polsek Abiansemal, selain meningkatkan patroli juga mengawasi penjual atau pedagang tuak. Penjualan dibatasi hanya warga lokal.
Kapolsek Abiansemal, Kompol Nyoman Karang Adiputra, Rabu (3/12) mengatakan sampai saat ini peredaran minuman keras (miras) belum ditemukan. Namun ditemukan penjual minuman tradisional seperti tuak.
“Kami mengimbau kepada pedagang tuak khusus untuk dikonsumsi warga lokal dan tidak sampai mengganggu kamtibmas. Selain itu kami memberikan sosialisasi dampak buruk akibat mengonsumsi miras berlebihan. Kalau dagang tuak hampir tiap desa di Kecamatan Abiansemal, ada,” kata mantan Kapolsek Denpasar Timur ini.
Di samping itu, personel Polsek Abiansemal melakukan sosialisasi kamtibmas ke masyarakat melalui Bhabinkamtibmas. Mengajak masyarakat supaya ikut serta menjaga wilayah di desanya supaya tetap kondusif.
Setiap perayaan yang dilaksanakan di desanya masing-masing, jaga keamanan merupakan tugas kita bersama. Termasuk mampu saat perayaan tahun baru mengambil langkah-langkah dalam pengamanan.
Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, personel Samapta Polsek Abiansemal melaksanakan patroli menyisir kawasan jalur-jalur sunyi yang rawan tindak kriminalitas, Selasa (2/12).
Patroli difokuskan pada area perbankan yang masih didatangi masyarakat untuk melakukan transaksi melalui mesin ATM. Petugas mengimbau warga agar selalu waspada saat bertransaksi, serta memastikan situasi di sekitar lokasi tetap aman dan kondusif.
Selain itu, petugas juga melakukan strong point pada jalur-jalur sepi dan minim penerangan. Tujuannya mencegah aksi kejahatan seperti pencurian, jambret, maupun gangguan kamtibmas lainnya. Sementara Pawas Polsek Abiansemal, Aiptu Ida Bagus Made Oka, seizin Kapolsek Karang Adiputra mengatakan patroli malam ini merupakan langkah preventif untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Polsek Abiansemal akan terus hadir di tengah masyarakat melalui patroli rutin guna mencegah potensi kerawanan serta memberikan perlindungan maksimal kepada warga. (Kerta Negara/balipost)










