Gubernur Bali Wayan Koster dan DPRD Bali bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi jaga UMKM, Denpasar, Senin (1/12). (BP/Antara)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pesatnya ekspansi toko modern berjejaring dinilai bisa menggerus keberadaan UMKM lokal. Kekhawatiran terhadap pesatnya pertumbuhan ritel berjejaring yang dinilai menciptakan persaingan tidak seimbang ini menyebabkan Pemerintah Provinsi Bali mengajukan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Pengendalian Toko Modern.

Menurut Gubernur Bali, Wayan Koster, dalam rapat paripurna ke-15 DPRD Bali, Senin (1/12), satu toko modern bisa mematikan puluhan UMKM.

“Satu toko modern bisa mematikan puluhan UMKM. Bila dibiarkan, warung-warung warga akan semakin terpinggirkan,” tegas Koster.

Ia menekankan bahwa sektor informal yang menyerap tenaga kerja terbesar harus mendapat perlindungan lebih kuat. Pemerintah, kata Koster, harus hadir menata ulang relasi usaha antara UMKM dan jaringan ritel besar agar kompetisi tidak timpang dan perputaran uang tetap bertahan di daerah.

Baca juga:  Capai Target 1.200 T Investasi di 2022, 3 Sektor Ini akan Digenjot

“Kami ingin menciptakan sinergi yang adil antara toko modern, pasar rakyat, dan UMKM,” ujarnya.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Erwin Soeriadimadja di Denpasar belum lama ini mengungkapkan lebih dari 97 persen unit usaha di Bali merupakan UMKM. Mayoritas di antaranya adalah usaha mikro.

Dikutip dari Kantor Berita Antara, Koster mengajukan Ranperda Pengendalian Toko Modern Berjejaring untuk melindungi dan menjaga agar pengembangan toko-toko tersebut tidak mematikan pasar dan warung tradisional.

Ini juga akan menjaga perputaran uang di daerah yang sebelumnya merupakan kontribusi dari UMKM, serta untuk mewujudkan keseimbangan dan sinergi yang saling menguntungkan antara toko modern dengan pasar rakyat dan UMKM.

Baca juga:  Empat RS Ini Terapkan Transaksi QRIS

Gubernur Koster memandang pelaku UMKM tidak akan mungkin bisa bersaing dengan pelaku usaha raksasa yang memiliki modal nyaris tanpa batas akibat kemudahan akses perbankan dengan agunan yang beraneka ragam yang mereka miliki.

Disinilah peran pemerintah untuk hadir dalam menekan relasi yang timpang dan menciptakan iklim usaha yang adil bagi keduanya.

“Sektor formal cukup penting untuk diperhatikan, namun sektor informal jauh lebih penting karena daya serap yang tinggi akan tenaga kerja yang tidak mampu diserap oleh seluruh sektor formal, maka perlu disusun dan ditetapkan raperda tentang pengendalian toko modern,” kata Gubernur Koster.

Baca juga:  Antisipasi Penyebaran COVID-19, Ini Dilakukan Pasukan Brimob

Koster sendiri melihat perkembangan ekonomi dan pariwisata membuat kebutuhan meningkat, dimana UMKM masyarakat akhirnya menggeliat di tengah gempuran usaha besar.

Namun lambat laun terjadi persaingan bebas di antara pasar, pusat perbelanjaan, dan toko moderen, sehingga pengusaha mengambil keuntungan dari ruang ini dan mengancam UMKM.

Merespons raperda yang diajukan gubernur, Wakil Ketua DPRD Bali I Wayan Disel Astawa menyusun tim yang akan membahas Raperda Pengendalian Toko Modern Berjejaring.

“Unsur badan musyawarah membahas Raperda Tentang Pengendalian Toko Modern Berjejaring dengan koordinator Anak Agung Gede Agung Suyoga dan Wakil Koordinator Zulfikar,” ucapnya. (Dewa Sanjaya/denpost)

BAGIKAN