
JAKARTA, BALIPOST.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah saksi untuk kebutuhan penyidikan kasus dugaan suap proyek pengerukan alur pelayaran di empat pelabuhan, salah satunya di Pelabuhan Benoa, Bali.
Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat (28/11), untuk pemeriksaan di Bali dilakukan di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Pemeriksaan bertempat di Kantor Perwakilan BPKP Bali,” ujar Budi dikutip dari Kantor Berita Antara.
Ia mengatakan KPK memanggil seorang ASN berinisial NKA dan pensiunan ASN berinisial IKA. Belum dijelaskan, siapa saksi yang diperiksa dalam kasus dugaan suap proyek pengerukan alur pelayaran ini.
Sementara itu, Budi juga menjelaskan terkait kasus proyek pengerukan ini juga dilakukan pemeriksaan di Jateng untuk lima orang saksi, yakni JP selaku Kepala Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Laut di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Tanjung Emas, DEW selaku Bendahara Pengeluaran KSOP Tanjung Emas, RIR selaku Kasi Penjagaan, Patroli, dan Penyidikan KSOP Tanjung Emas, serta dua aparatur sipil negara berinisial PP dan AAD.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah saksi tersebut adalah Joko Pujianto (JP), Dewi (DEW), dan Riris Very Sulistiyani (RIR).
Sebelumnya, pada 27 Juni 2024, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi proyek pengerukan alur pelayaran di empat pelabuhan, kemudian menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut karena satu tersangka sudah meninggal dunia.
Sejumlah orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Adiputra Kurniawan (AK) selaku wiraswasta, David Gunawan (DG) selaku wiraswasta, Iwan Setiono Phoa (ISP) selaku wiraswasta.
Selanjutnya, Sunarso (S) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ihsan Ahda Tanjung (IAT) selaku PPK, Aditya Karya (AK) selaku PPK, Herwan Rasyid (HR) selaku PPK, I Gede Astawa Prama Artha (IGAPA) selaku PPK, Otto Patriawan (OP) selaku PPK, dan Sapril Imanuel Ginting (SIG) selaku PPK.
Namun demikian, untuk I Gede Astawa Prama Artha sudah meninggal dunia. Artinya, tersangka sisa 9 orang.
Perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada proyek pekerjaan sebagai berikut:
1. Paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Tanjung Emas, Jawa Tengah, tahun anggaran 2015, 2016, dan 2017,
2. Paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda, Kalimantan Timur, tahun anggaran 2015, dan 2016,
3. Paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Benoa, Bali, tahun anggaran 2014, 2015, dan 2016,
4. Paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Pulang Pisau, Kalimantan Selatan, tahun anggaran 2013, dan 2016. (kmb/balipost)










