Gubernur Bali, Wayan Koster didampingi Bupati Klungkung I Nyoman Satria, Ketua Pansus TRAP DPRD I Made Supartha dan Kasatpol PP Provinsi Bali, I Nyoman Dewa Rai Dharmadi saat konferensi pers terkait keputusan pembongkaran pembangunan Lift Kaca Kelingking Beach, di Gedung Gajah, Jayasabha Denpasar, Minggu (23/11). (BP/win)

DENPASAR, BALIPOST.com – Menyikapi Surat Rekomendasi Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perijinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali terkait temuan pelanggaran pembangunan Lift Kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida, Klungkung, akhirnya Gubernur Bali, Wayan Koster bersama Bupati Klungkung, I Nyoman Satria mengambil keputusan. Gubernur Koster dalam keterangan persnya, Minggu (23/11), meminta kepada investor (PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group) untuk membongkar pembangunan lift kaca tersebut.

Sebab, pembangunan lift kaca setinggi 180 meter tersebut melanggar sejumlah ketentuan. Gubernur Koster didampingi Bupati Satria, Ketua Pansus TRAP DPRD I Made Supartha dan Kasatpol PP Provinsi Bali, I Nyoman Dewa Rai Dharmadi mengungkapkan pembangunan lift kaca yang berlokasi di Pantai Kelingking, Desa Bunga Mekar, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung diselenggarakan oleh PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group.

Diungkapkan Koster ada sejumlah aturan yang dilanggar dalam pembangunan Lift Kaca yang ada di 3 wilayah itu. Wilayah A, daratan di dataran bagian atas jurang. Wilayah ini merupakan Alas Hak (HM, HP, HPL).

Di wilayah ini dibangun Loket Tiket (Entrance dan Ticketing) dengan luas 563,91 meter persegi merupakan kewenangan Kabupaten Klungkung, pelaksanaannya harus sesuai dengan Perda RTRWP Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2020 dan Perda RTRWK Kabupaten Klungkung Nomor 1 Tahun 2013.

Wilayah B, daratan di bagian jurang, berada di Alas Hak Tanah Negara, yang merupakan kewenangan Pemerintah Pusat/Provinsi Bali. Wilayah C, pantai dan perairan pesisir di dataran bagian bawah jurang, yang merupakan kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Provinsi Bali.

Ada tiga jenis bangunan, yaitu bangunan Loket Tiket (Entrance dan Ticketing), deng an luas 563,91 meter persegi berada di bibir jurang. Bangunan Jembatan Layang Penghubung Entrance menuju Lift Kaca, dengan panjang 42 meter. Bangunan Lift Kaca, Restoran, dan pondasi (bore pile), dengan luas 846 meter persegi dan tinggi kurang lebih 180 meter.

Baca juga:  38 Negara Latihan Kemanusiaan dan Penanggulangan Bencana di Bali

Gubernur Koster mengatakan ada 5 jenis pelanggaran yang ditemukan dalam pembangunan lift kaca tersebut.

Pertama, pelanggaran tata ruang, yang diatur dalam Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pearubahan Atas Perda Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 Tentang RTRWP Bali 2009-2029. Bentuk Pelanggarannya, pembangunan lift kaca dengan luas 846 m2 dan tinggi ±180 m beserta bangunan pendukung kepariwisataan berada pada kawasan sempadan jurang, tidak memiliki rekomendasi Gubernur Bali sebagaimana syarat yang ditentukan.

Selain itu, pondasi (bore pile) bangunan jembatan dan Lift Kaca berada di wilayah pantai dan pesisir, tidak mendapat rekomendasi Gubernur Bali dan tidak mendapat Izin Pemanfaatan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Tidak memiliki Rekomendasi Gubernur Bali terhadap kajian kestabilan jurang. Tidak ada validasi terhadap KKPR bagi PMA yang terbit otomatis melalui OSS, sebelum berlakunya PP Nomor 28 Tahun 2025. Sebagian besar bangunan Lift Kaca berada di wilayah perairan pesisir yang tidak memiliki perizinan dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Sanksinya berupa sanksi administratif pembongkaran bangunan dan pemulihan fungsi ruang.

Kedua, pelanggaran lingkungan hidup, yang diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Bentuk pelanggarannya, yaitu tidak memiliki izin lingkungan untuk kegiatan PMA yang merupakan kewenangan Pemerintah Pusat. Hanya memiliki Rekomendasi UKL-UPL yang diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Klungkung. Sanksinya, berupa sanksi administratif paksaan pemerintah untuk pembongkaran.

Baca juga:  Sarana Upakara Penting, HardysLand Aktif Tanam Kelapa Hibrida Merah

Ketiga, Pelanggaran Perizinan, yang diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Bentuk pelanggaran, yaitu Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) tidak sesuai dengan peruntukan rencana tata ruang. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hanya untuk bangunan Loket Tiket (Entrance dan Ticketing) dengan luas 563,91 m2, yang tidak mencakup bangunan Jembatan Layang Penghubung dengan panjang 42 m dan Lift Kaca dengan luas 846 m2 dan tinggi ±180 m. Sanksinya penghentian seluruh kegiatan.

Keempat, pelanggaran tata ruang laut, yang diatur dengan UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dijabarkan dalam Keputusan Gubernur Bali No. 1828 Tahun 2017 tentang Rencana Pengelolaan dan Zonasi Kawasan Konservasi Perairan Nusa Penida di Provinsi Bali. Bentuk Pelanggarannya, bangunan pondasi beton (bore pile) yang terbangun, berada di Kawasan Konservasi Perairan, pada zona perikanan berkelanjutan, subzona perikanan tradisional, tidak diperbolehkan pembangunan bangunan wisata termasuk bangunan lift. Sanksinya berupa sanksi administratif berupa pembongkaran bangunan.

Kelima, pelanggaran pariwisata berbasis budaya, yang diatur dengan Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali. Bentuk pelanggarannya, merubah keorisinilan Daerah Tujuan Wisata (DTW). Sanksinya berupa sanksi pidana.

Gubernur Koster mengungkapkan ada 4 rekomendasi DPRD Provinsi Bali terkait temuan pelanggaran bangunan lift kaca ini. Pertama, menghentikan segala bentuk kegiatan pembangunan Lift Kaca di Banjar Karang Dawa, Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung oleh PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group.

Baca juga:  Tambahan Kasus COVID-19 Nasional Ada di Atas 5.300

Kedua, melakukan penutupan dan pembongkaran pembangunan lift kaca di Banjar Karang Dawa, Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung oleh PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group.

Ketiga, segala biaya yang timbul dalam pembongkaran lift kaca di Banjar Karang Dawa, Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung menjadi tanggung jawab sepenuhnya PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group, sebagaimana batas waktu yang ditentukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Keempat, apabila pembongkaran lift kaca di Banjar Karang Dawa, Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung tidak dilaksanakan oleh PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group sebagaimana batas waktu yang sudah ditentukan, maka Pemerintah Kabupaten Klungkung bersama-sama Pemerintah Provinsi Bali, akan melakukan pembongkaran konstruksi bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dengan memperhatikan 5 jenis pelanggaran yang sangat berat serta memandang kepentingan masa depan Bali berkaitan dengan menjaga unteng alam, manusia, dan kebudayaan Bali dan penyelenggaraan kepariwisataan berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat, maka Gubernur Bali dan Bupati Klungkung memutuskan mengambil tindakan tegas berupa memerintahkan kepada PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group untuk menghentikan seluruh kegiatan pembangunan lift kaca,” tegas Gubernur Koster dalam konferensi pers di Gedung Gajah, Jayasabha Denpasar. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN