Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati. (BP/istimewa)

TABANAN, BALIPOST.com – Polres Tabanan menegaskan akan memperketat penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas berisiko tinggi selama pelaksanaan Operasi Zebra Agung 2025. Operasi yang berlangsung mulai Senin (17/11) hingga Minggu (30/11) ini menyasar sepuluh jenis pelanggaran utama yang dinilai menjadi penyebab fatalitas kecelakaan.

Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati mengatakan, seluruh pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal akan ditindak tegas dengan tilang. “Balapan liar, kebut-kebutan, dan berkendara di bawah pengaruh alkohol langsung kami tindak. Itu kami tilang di tempat,” tegasnya.

Selama operasi, Polres Tabanan akan memfokuskan pengawasan pada pelanggaran yang kerap memicu kecelakaan, seperti, mengendarai motor tanpa helm, pengendara di bawah umur, kecepatan berlebih, menggunakan ponsel saat berkendara, berboncengan lebih dari satu orang, berkendara dalam pengaruh alkohol, tidak memakai sabuk pengaman, melawan arus, melanggar rambu lalu lintas dan ODOL (over dimension, over loading) untuk angkutan logistik.

Baca juga:  Minta Kejelasan Pengembalian Dana, Puluhan Nasabah KSP Sembilan Sembilan Datangi Polres

Untuk jenis pelanggaran ODOL, polres bekerja sama dengan dinas perhubungan. Kendaraan logistik yang dicurigai melanggar akan diarahkan menuju jembatan timbang. “Setelah dicek, kalau terbukti ODOL, kami tilang. Hanya saja jembatan timbang yang aktif masih terbatas,” ujar Bayu.

Selain penegakan hukum, Polres Tabanan menambah personel untuk mengurai kemacetan pada jam-jam sibuk. Titik-titik yang kerap macet meliputi Jalan Ahmad Yani dari Dakdakan hingga patung Wisnumurti.

Baca juga:  Pencuri Ternak Ditangkap

“Pagi saat masyarakat berangkat kerja, siang ketika siswa pulang sekolah, dan sore saat jam pulang kerja, arus lalu lintas cukup padat. Kami lakukan pengaturan untuk meminimalkan kemacetan,” kata Kapolres.

Sementara itu, Kabag Ops Polres Tabanan, Kompol I Made Subadi mengungkapkan bahwa operasi ini digelar berdasarkan peningkatan data kecelakaan. Dalam dua pekan terakhir sebelum operasi saja, tercatat 47 kecelakaan, dengan 3 korban meninggal dunia dan 63 luka ringan.

Data tahunan menunjukkan peningkatan kasus. Sepanjang tahun 2024, terjadi 859 kecelakaan dengan 75 korban jiwa. Sementara, hingga November 2025, sudah tercatat 883 kecelakaan dengan 57 korban meninggal. “Dua minggu terakhir saja sudah ada 47 kasus kecelakaan. Ini menjadi perhatian serius kami,” ujar Subadi.

Baca juga:  Guru, Kepala Sekolah dan UPT Sembahyang Doakan Sekolah Tidak Roboh 

Tahun ini juga terjadi lonjakan jumlah pelanggaran. Pada 2024 tercatat 8.963 pelanggaran, sedangkan hingga November 2025 jumlahnya naik menjadi 11.978 pelanggaran. Penindakan terdiri dari 713 tilang manual, 312 tilang ETLE, dan 10.635 teguran lisan.

Titik rawan pelanggaran ada di Jalan Gatot Subroto, rawan macet di Jalan Ahmad Yani, dan rawan kecelakaan berada di bypass Ir. Soekarno. Polres menegaskan bahwa tilang akan menjadi instrumen utama untuk memberikan efek jera kepada pelanggar. “Penindakan pasti berjalan, baik melalui personel di lapangan maupun kamera ETLE yang terpasang di titik strategis,” pungkas Kapolres Bayu. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN