Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto usai menghadiri rapat di Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2025). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang mengusut kasus Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Disampaikan Ketua KPK, Setyo Budiyanto, Selasa (18/11), calon tersangkanya sama dengan tersangka yang sudah ditetapkan dalam perkara yang ditangani Kejaksaan Agung.

“Ya, tersangkanya sama,” ujarnya dikutip dari Kantor Berita Antara.

Oleh sebab itu, Setyo mengatakan daftar nama para calon tersangka tersebut akan dikoordinasikan dengan Kejaksaan Agung saat KPK menyerahkan penanganan kasus Google Cloud.

Baca juga:  Sidak ke Bangli, Tim Terpadu Temukan Pelanggaran Pangkalan LPG 3 Kg

“Tiap pihak yang dimintai pertanggungjawaban dari hasil koordinasi sama, makanya sudah dikoordinasikan, dan nanti proyeksinya akan diserahkan,” katanya.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan sedang menyelidiki dugaan korupsi terkait pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek.

Sejumlah pihak yang sudah dimintai keterangan oleh lembaga antirasuah terkait kasus Google Cloud itu adalah mantan Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, Fiona Handayani, yakni pada 30 Juli 2025.

Baca juga:  Dari Remaja Belasan Tahun Tabrakkan Diri hingga Posisi Prabowo Bergeser ke Nomor Dua

Kemudian mantan Komisaris GoTo Andre Soelistyo dan mantan Direktur GoTo Melissa Siska Juminto pada 5 Agustus 2025, sedangkan Nadiem dimintai keterangan pada 7 Agustus 2025.

KPK menegaskan penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait Google Cloud di Kemendikbudristek itu berbeda dengan kasus Chromebook yang ditangani Kejaksaan Agung.

Sementara itu, Kejaksaan Agung mengusut kasus dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019–2022 terkait pengadaan Chromebook.

Baca juga:  Polres Gianyar Siagakan Ratusan Personel Amankan Tahapan Kampanye

Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, yakni mantan Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim bernama Jurist Tan, mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek Ibrahim Arief, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 Sri Wahyuningsih, serta Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek tahun 2020–2021 Mulyatsyah.

Pada 4 September 2025, Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka baru kasus tersebut, menyusul empat orang yang sebelumnya sudah ditetapkan tersangka. (kmb/balipost)

BAGIKAN