
DENPASAR, BALIPOST.com – Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara bersama Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa dan Wakil Bupati Badung, Bagus Alit Sucipta melaksanakan peninjauan lahan yang akan menjadi lokasi pembangunan tempat Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Denpasar Raya pada Sabtu (15/11).
Peninjauan yang juga mengajak tokoh masyarakat serta prajuru adat Banjar Pesanggaran ini untuk memastikan tahapan persiapan lahan seluas kurang lebih 6 hektare tersebut berjalan baik dan mendapat dukungan masyarakat sekitar selaku pendamping.
Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara dalam kesempatan tersebut menjelaskan bahwa, setelah resmi ditetapkan menjadi salah satu daerah yang akan dibangun tempat Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Kota Denpasar bersinergi dengan Pemkab Badung, Pemprov Bali dan Pelindo langsung gerak cepat memetakan lahan calon lokasi.
Lokasi pembangunan PSEL yang masuk dalam program nasional tersebut akan dilaksanakan di lahan Pelindo yang berlokasi di Kawasan Banjar Pesanggaran, Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan.
“Sesuai dengan pembagian tugas bahwa pemerintah daerah bertugas untuk mencari lahan dengan luas minimal 5 hektare, dan di Kota Denpasar lahan ini sudah ada luas 6 hektare dan itu adalah lahan yang paling memungkinkan dan memenuhi persyaratan,” ujar Jaya Negara.
Lebih lanjut dijelaskan, saat ini telah disiapkan lahan seluas 6 hektare untuk pembangunan PSEL. Lahan tersebut telah melalui proses penandatanganan kesepakatan kerja sama antara Pemkot Denpasar, Pemkab Badung, Pemerintah Provinsi Bali, dan pihak Pelindo.
“Dari perpres yang sudah dikeluarkan, kami sudah menandatangani MoU dengan Bapak Gubernur. Selain itu, kami juga telah membuat surat pernyataan kesiapan membawa sampah bersama Bupati Badung,” imbuhnya.
Dikatakannya, pengelolaan sampah menjadi energi listrik merupakan solusi strategis untuk menjawab persoalan sampah di perkotaan, terutama di Denpasar yang terus berkembang sebagai kota wisata dan pusat aktivitas ekonomi.
“PSEL bukan hanya solusi terhadap masalah lingkungan, tetapi juga menjadi langkah nyata dalam mendukung transisi energi bersih di daerah. Kami di Denpasar berkomitmen untuk mempercepat proses perencanaan dan pengembangan program ini agar dapat segera memberikan manfaat bagi masyarakat, terutama untuk pengolahan sampah berkelanjutan,” ujarnya.
Untuk diketahui, terdapat 7 daerah yang diputuskan oleh pusat untuk menjadi prioritas pembangunan PSEL tahap 1, yakni Denpasar Raya (Kota Denpasar dan Kabupaten Badung), Yogyakarta, Bogor Raya, Tanggerang Raya, Semarang Raya, Bekasi Raya dan Medan Raya. Seluruh daerah yang terpilih nantinya akan diberikan waktu pengerjaan kurang lebih 1 tahun 8 bulan dan paling lambat 2 tahun sejak ditetapkan. (Citta Maya/balipost)









