
AMLAPURA, BALIPOST.com – Tunggakan pajak di sektor galian C di Kabupaten Karangasem masih cukup tinggi. Berdasarkan data yang diperoleh di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Karangasem, tunggakan pajak galian C hingga tahun 2025 ini masih mencapai Rp37 miliar.
“Tunggakan pajak galian C sekitar Rp37 milliar. Tunggakannya bervariatif setiap pengusaha,”ungkap Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Karangasem, I Nyoman Siki Ngurah usai rapat kerja dengan DRPD Karangasem, Selasa (11/11).
Siki Ngurah mengatakan, tingginya tunggakan pajak sektor mineral bukan logam dan bebatuan karena ada beberapa faktor. Satu diantaranya usaha wajib pajak tidak beroperasi, sehingga tak mampu membayarnya. “Walaupun sudah tak beroperasi, tetapi pengusaha menyatakan tetap bayar dengan cara menyicil. Petugas tetap akan menagihnya,” katanya.
Dia menjelaskan, selain di sektor galian C, tunggakan pajak juga terjadi pada hotel dan restoran di Karangasem. Untuk nominal tunggakannya belum bisa dipastikan. “Kita belum rekap untuk tunggakan pajak hotel serta restoran,” imbuhnya.
Dikatakan, pihaknya sudah bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem untuk melaksanakan penagihan piutang ke wajib pajak. “Tahun 2024, kejaksaan bersama BPKAD mampu menagih piutang sebesar Rp4.3 milliar,” imbuhnya. (Eka Prananda/balipost)










