Sekda Alit Wiradana buka bimtek anggota JDIH Kota Denpasar. (BP/istimewa)

 

DENPASAR, BALIPOST.com – Untuk meningkatkan pelayanan dan informasi hukum bagi masyarakat, peran Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) harus diperkuat.

Sekda Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana, Senin (10/11) mengatakan, anggota JDIH tersebar di seluruh desa/kelurahan. Oleh karena itu JDIH punya peran strategis dalam penyampaian informasi hukum.

“Peran anggota JDIH selaku operator JDIH di masing-masing desa memiliki peran penting dalam penyebarluasan informasi dan dokumentasi hukum di Kota Denpasar. Guna memberikan informasi tentang pelayanan data dan informasi hukum daerah bagi masyarakat,” ujarnya.

Baca juga:  Atur Lalin Melasti, Personel Polantas Kenakan Udeng

Anggota JDIH merupakan ujung tombak pelayanan kepada masyarakat tingkat akar rumput. Sehingga keberadaan JDIH di desa/kelurahan dapat membantu pemerintah Kota Denpasar untuk mengimplementasikan prinsip transparan.

Salah satu upayanya melalui bimbingan teknis (bimtek) JDIH desa. Ia berharap seluruh produk hukum desa dapat terdokumentasi, terstandar, dan terpublikasi dengan baik sehingga masyarakat dapat mengetahui berbagai kebijakan dan peraturan yang berlaku di wilayahnya.

Kabag Hukum Setda Kota Denpasar Komang Lestari Kusuma Dewi menjelaskan bahwa bimtek dilakukan untuk penguatan peran dan tata kelola JDIH desa sebagai pilar keterbukaan informasi hukum di desa.

Baca juga:  Karya Ngusaba Kapat di Pura Tuluk Biyu Batur Digelar Hingga 1 Oktober

Peserta terdiri atas sekretaris desa se-Kota Denpasar didampingi anggota JDIH yang menjadi operator pada Pemerintahan Desa. Hal tersebut dilaksanakan guna memenuhi penyediaan data dan informasi hukum yang berkualitas sesuai standar yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum.

Diharapkan dengan kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman admin JDIH desa tentang pengelolaan dokumen dan informasi hukum sesuai standar, memperkuat peran JDIH Desa sebagai sarana keterbukaan informasi hukum di tingkat desa, mendorong pembentukan dan optimalisasi pojok JDIH desa sebagai pusat literasi hukum masyarakat, serta bisa mewujudkan sinergi antara Bagian Hukum, Pemerintah Desa, dan pengelola JDIH.

Baca juga:  Sejumlah DTW Bersiap Sambut Kunjungan Wisata Internasional

“Semoga kedepan pelayanan data dan informasi hukum di Kota Denpasar semakin berkualitas, dan Kota Denpasar kembali dapat memeprtahankan JDIHN Award Tahun mendatang yang tentunya dengan kualitas dan kemanfaatan yang terus meningkat,” ujarnya. (Citta Maya/balipost)

BAGIKAN