
TABANAN, BALIPOST.com – Dua truk pengangkut sampah kedapatan membuang sampah sembarangan di bawah shortcut Megati, jalur lama Jalan Denpasar–Gilimanuk, wilayah Desa Megati, Kecamatan Selemadeg Timur. Aktivitas pembuangan sampah liar ini bahkan sempat ramai di media sosial (medsos).
Peristiwa itu diketahui langsung Perbekel Megati, Dewa Nyoman Sukerta, saat melakukan pengecekan rutin ke wilayah desa, Rabu (5/11).
Usai kegiatan kantor, ia memang kerap berkeliling untuk memantau perkembangan BUMDes, kondisi lingkungan hingga menyerap keluhan warga. Dalam pantauan itulah ia mendapati dua truk hendak membuang sisa puing proyek di bawah shortcut yang menghubungkan desa Megati dan Bantas.
“Satu truk bahkan sudah sempat menurunkan sebagian sampah. Jenisnya berupa puing bangunan, kayu, plastik, sampai helm pekerja proyek yang sudah rusak, akhirnya saya suruh angkut kembali,” kata Perbekel Sukerta, dikonfirmasi Kamis (6/11).
Dewa Sukerta menambahkan, aktivitas pembuangan sampah ini memang sudah ‘diintip’ sejak lama. Karena di lokasi tersebut kerap didapati tumpukan sampah yang datang dari luar desa setempat.
Hanya saja, untuk saat ini langkah yang diambil masih sebatas pembinaan. Para sopir diminta mengangkut kembali sampah yang sudah dibuang.
“Kami masih lakukan pembinaan. Tapi kalau terulang lagi, kami akan tindak tegas dengan pemberlakuan sanksi denda hingga tindakan pidana ringan sesuai peraturan desa dan peraturan daerah terkait persampahan,” tegasnya.
Dewa Sukerta menilai, pengelolaan sampah warga di Megati selama ini berjalan cukup baik. Pemilahan sudah dilakukan di tingkat rumah tangga. Yang dikhawatirkan justru adalah sampah dari luar wilayah yang memanfaatkan lahan kosong di Megati sebagai lokasi pembuangan liar.
Karena itu, pemerintah desa akan memperkuat pengawasan di sepanjang jalur nasional yang melewati wilayah tersebut.
“Besok rencananya kami akan memasang spanduk larangan buang sampah beserta ancaman sanksinya di beberapa titik strategis. Tujuannya sebagai peringatan sekaligus pencegahan,” ujarnya.
Ia menegaskan, tindakan seperti pembuangan puing proyek secara sembarangan tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga dapat memicu tumbuhnya titik pembuangan liar baru. “Kami mengajak semua pihak, terutama yang berasal dari luar wilayah, untuk menghormati aturan desa. Jangan jadikan lahan kosong sebagai tempat membuang puing,” tutupnya. (Puspawati/balipost)










