Salah satu tersangka kasus pertamina yang dilakukan tahap II, Rabu (5/11). (BP/istimewa)

JAKARTA, BALIPOST.com – Kasus pertamina sebentar lagi bakalan masuk pembuktian di pengadilan. Ini menyusul dilakukan pelimpahan tahap II untuk delapan tersangka ke jaksa penuntut umum, Rabu (5/11).

Menurut Kapuspenkum Anang Supriatna, ada delapan orang yang dilakukan pelimpahan tahap II dalam perkara minyak mentah PT Pertamina. Tahap II dilakukan dari jaksa penyidik kepada JPU pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

“Tahap II delapan tersangka ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 sampai dengan 2023,” ujarnya.

Baca juga:  Terbangun Karena Merasa Panas, Anggota TNI Dapati Rumahnya Kebakaran

Adapun delapan tersangka itu adalah AS selaku Direktur Gas, Petrochemical & New Business PT Pertamina International Shipping, DS (pensiunan pegawai BUMN VP Crude & Product Trading Integrated Supply Chain).

Ketiga ada tersangka HW, mantan SVP Integrated Supply Chain periode 16 November 2018 sampai dengan Juni 2020. Lalu TN selaku Dirut PT Industri Baterai Indonesia (Mantan SVP Integrated Supply Chain tahun 2017-2018). Kelima ada inisial IP selaku Direktur PT Petro Energi Nusantara, Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi. Ke enam AN selaku Mantan Direktur Logistik dan Infrastruktur PT Pertamina (Persero) periode 2023-2025 dan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode 2021-2025. Ke tujuh MHN selaku Business Development Manager PT Trafigura Pte. Ltd periode November 2019 sampai dengan Oktober 2021 dan Senior Manager PT Trafigura (Management Service) periode setelah November 2021 dan terakhir adalah tersangka HBY selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) tahun 2014.

Baca juga:  Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Sapi Dilimpahkan

Kapuspenkum menyatakan, para tersangka tersebut diduga telah melakukan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2023 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Mereka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Miasa/balipost)

 

BAGIKAN