
BANGLI, BALIPOST.com – Puluhan penyuluh pertanian di Kabupaten Bangli akan segera beralih status kepegawaian dari pegawai pemerintah daerah menjadi pegawai pemerintah pusat di bawah kementerian pertanian. Ini merupakan kebijakan pemerintah pusat dalam rangka mempercepat program swasembada pangan.
Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan (PKP) Kabupaten Bangli, I Wayan Sarma, membenarkan rencana pengalihan status tersebut.
Dijelaskan bahwa dasar kebijakan ini adalah Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pendayagunaan Penyuluh Pertanian dalam rangka Percepatan Swasembada Pangan. Kebijakan ini akan mulai berlaku awal tahun depan.
“Per Januari 2026, status kepegawaian mereka akan menjadi pegawai pusat,” ujar I Wayan Sarma, dikonfirmasi Rabu (5/11).
Disebutkan bahwa saat ini Pemkab Bangli memiliki 89 penyuluh pertanian. Namun, karena 10 orang akan memasuki masa pensiun pada akhir tahun ini, maka jumlah penyuluh yang akan beralih status kepegawaiannya nanti sebanyak 79 orang.
Sarma menjelaskan bahwa meski status kepegawaian berubah, wilayah kerja dan tugas pokok serta fungsi (tupoksi) penyuluh akan tetap sama di Kabupaten Bangli. Perubahan utama hanya terletak pada pembebanan penggajian dan status kepegawaian yang akan ditanggung oleh pemerintah pusat.
“Tupoksi dan wilayah kerja tetap sama di Bangli. Hanya saja, pembebanan penggajian dan status kepegawaiannya di pusat,” tegasnya.
Meskipun nantinya para penyuluh pertanian beralih status menjadi pegawai pemerintah pusat, Sarma berharap agar koordinasi tetap berjalan.
“Harapan kami, mungkin rencana kerja ataupun laporan kinerja mereka (penyuluh) tetap harus diketahui oleh kepala dinas di sini. Seperti itu yang kita inginkan agar tidak sama sekali lepas,” harapnya. (Dayu Swasrina/balipost)










