Pejalan kaki menyusuri Jalan Danau Tamblingan, Sanur, Denpasar yang dalam proses penataan trotoar dan penanaman kabel bawah tanah. Ranperda Sarana Jaringan Utilitas Terpadu dan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi atau kabel bawah tanah mulai dibahas DPRD Kota Denpasar. (BP/Eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar mulai mengatur kabel udara yang semrawut dengan membangun sarana jaringan utilitas terpadu dan infrastruktur pasif telekomunikasi (SJUT-IPT) atau kabel bawah tanah. Sebagai dasar penataan kabel fiber optik nantinya, Ranperda SJUT-IPT mulai dibahas. Pembahasan dilakukan di ruang sidang DPRD Kota Denpasar dan dipimpin oleh Ketua Pansus IV, I Ketut Suteja Kumara, Selasa (4/11).

Asisten II Setda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Adhi Merta dalam kesempatan itu memaparkan, keberadaan perda ini sangat penting dalam hal penataan kabel fiber optik yang semrawut di Denpasar. Ia menyebut, beberapa kali kabel fiber optik ini membahayakan keselamatan jiwa masyarakat terutama pengendara. “Ada pengendara yang terjatuh karena terkena kabel fiber yang melintang,” kata Adhi Merta.

Baca juga:  Peraturan Daerah sebagai Hukum Lokal

Selain itu, kabel semrawut mengganggu estetika. Dalam hal upacara keagamaan, kabel yang melintang di tengah jalan mengganggu wadah, bade, hingga pawai ogoh-ogoh serta pemasangan penjor.

Ia menyebut, ranperda ini memuat 17 bab dengan 37 pasal yang mengatur mulai dari peta lokasi SJUT-IPT, pengaturan perizinan, hingga hak dan kewajiban. Juga memuat tentang pengawasan penyelenggaraan SJUT, penyelesaian sengketa, sanksi hingga pendanaan.

Ketua Pansus IV, I Ketut Suteja Kumara memaparkan, peraturan ini nantinya akan menjadi dasar dalam penataan kabel fiber optik. “Satu sisi sarana memudahkan masyarakat dalam hal telekomunikasi, satu sisi jaringan ini bisa dipetakan dengan baik sehingga memberikan dampak estetika keindahan bagi masyarakat Denpasar. Sehingga dipandang perlu dibuatkan peraturan,” paparnya.

Baca juga:  DPRD Gianyar Gagas Ranperda Inisiatif tentang Pengelolaan Air Tanah

Sementara itu, anggota Pansus IV, Agus Wirajaya menekankan pentingnya penegakan aturan jika perda ini sudah dijalankan. Sebab, ia melihat saat ini ada beberapa pelanggaran oleh penyedia dengan kabel fiber optik, salah satunya membangun tiang di tengah drainase. “Kalau misalnya sudah di bawah tanah, pastikan tidak ada kabel optik yang di atas tanah,” paparnya.

Sementara itu, tim ahli telekomunikasi yang juga pendamping pelaksanaan proyek SJUT-IPT, I Wayan Gunarta menyampaikan, SJUT bawah tanah saat ini sudah mulai dibangun di kawasan Sanur, khususnya di 3 ruas jalan yakni Jalan Danau Buyan, Jalan Danau Toba, dan Jalan Danau Tamblingan. Selain itu, di tengah kota, sesuai desain, diusulkan dilaksanakan di kawasan jalan protokol seperti Jalan Nangka Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Veteran, Jalan Surapati, hingga Jalan Sudirman. (Widiastuti/balipost)

Baca juga:  Ini, Tiga Ranperda yang Disahkan DPRD Bangli

 

BAGIKAN