
AMLAPURA, BALIPOST.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Karangasem melarang truk melewati jalur Sibetan-Kutabali, Kecamatan Bebandem.
Kepala Dinas Perhubungan Karangasem, Tjokorda Surya Dharma, Jumat (31/10) mengungkapkan, pihaknya telah memasang rambu larangan melintas untuk kendaraan truk di titik tersebut, menyusul usulan resmi dari pihak kecamatan dan Desa Sibetan terkait aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat setempat.
“Pemasangan rambu dilakukan sekitar sepekan lalu setelah menerima permohonan masyarakat. Aturan ini mulai berlaku efektif dan truk diimbau untuk memilih jalur utama lain yang lebih aman. Ini permintaan dari warga yang disampaikan melalui camat dan perbekel. Jalurnya sempit dan rawan kecelakaan, sehingga rambu larangan perlu diterapkan,” ucapnya.
Surya Dharma mengatakan, kondisi jalan di kawasan tersebut terjal dan tidak ideal untuk truk bermuatan. Selain berpotensi membahayakan pengendara, keberadaan truk besar juga dinilai dapat mempercepat kerusakan jalan. “Kalau tetap saja melanggar, bisa ditindak,” katanya.
Sementara itu, Perbekel Desa Sibetan, Made Beru Suryawan, membenarkan usulan ini berawal dari keresahan warga. Selain adanya tanjakan tajam, lokasi tersebut juga dekat area sekolah dengan kondisi jalan cukup sempit sehingga cukup membahayakan.
“Sering terjadi kemacetan dan warga khawatir terjadi kecelakaan, apalagi kalau truk bermuatan. Jalan sempit, banyak tikungan, dan rawan,” katanya.
Ia mengharapkan dengan pemberlakuan rambu larangan ini, kenyamanan serta keselamatan pengguna jalan, terutama anak sekolah, dapat lebih terjamin. “Kita harap pemerintah terkait juga selalu memantau penerapan rambu sehingga bisa berjalan dengan efektif,” ujarnya. (Eka Parananda/balipost)
 
  
 









