Bupati Badung, Adi Arnawa. (BP/istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Pinjaman daerah senilai Rp2,8 triliun yang diajukan Pemerintah Kabupaten Badung melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) menuai tanda tanya publik. Pasalnya, Pemkab Badung diketahui memiliki saham di bank daerah, yakni BPD Bali. Lalu, kenapa pinjaman daerah jatuh pada PT SMI?

Menjawab hal itu, Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa buka suara secara blak-blakan. Ia menegaskan, keputusan mengambil pinjaman melalui PT SMI bukan tanpa alasan, melainkan berdasarkan pertimbangan rasional terkait efisiensi dan suku bunga yang lebih kompetitif.

“Selaku debitur kan melihat bahwa, mohon maaf ya, suku bunga ini kan. Karena bagaimana pun juga, semakin kita rendah mendapatkan suku bunga, itu akan semakin rendah juga kewajiban kita,” jelas Adi Arnawa saat ditemui usai penandatanganan MoU dengan PT SMI, Kamis (30/10) sore.

Baca juga:  Vaksin "Booster" Dimulai, Ini Cara Memperolehnya

Adi Arnawa menuturkan, pihaknya sempat mengajukan pinjaman ke BPD Bali. Namun, dari hasil pembicaraan, BPD tak bisa memberikan bunga yang lebih rendah, karena harus melibatkan sindikasi dengan bank daerah lain.

“Awalnya memang kami sempat ke BPD. Namun, karena ini juga BPD tidak akan mungkin bisa sendiri, BPD itu kan melibatkan sindikasi dengan BPD yang lain juga sehingga suku bunga yang kita diberikan di atas itu,” ujarnya.

Karena itu, Pemkab Badung akhirnya memilih PT SMI. “Dengan pertimbangan itu, maka saya selaku bupati memutuskan untuk kerja sama dengan PT SMI sehingga kami malah juga mendorong BPD apakah bisa untuk menurunkan suku bunga, ternyata memang nggak bisa,” tegasnya.

Baca juga:  Bali FC akan Gelar Seleksi Pemain

Adi Arnawa mengungkapkan, PT SMI menawarkan bunga sebesar 5,7 persen dengan mekanisme pembayaran yang lebih fleksibel. Ia berharap, kerja sama ini dapat menjadi contoh positif dan membuka peluang penurunan bunga di masa mendatang.

“Saya sudah bicara sama Pak Direktur PT SMI, mudah-mudahan nanti dengan rekam jejak kita yang bagus, pinjaman pertama ini akan bisa menjadi pertimbangan untuk suku bunga bisa diturunkan lagi,” katanya.

Bupati menambahkan, Pemkab Badung juga mempertimbangkan masa tenggang (grace period) selama enam bulan agar tidak langsung terbebani kewajiban bunga. “Kami sudah memasang angka per tahun. Untuk 2026 ini, kita sudah memasang angka bahwa bayar ini sekitar Rp326 miliar,” paparnya.

Baca juga:  Menyeberang ke Bali, Siswa SMP Jatuh dari Kapal di Selat Bali

Lebih lanjut, Adi Arnawa menjelaskan bahwa pada tahun anggaran 2025 Pemkab Badung akan memulai pembebasan lahan, dan pada awal 2026 tahap konstruksi segera dijalankan. Pencairan dana pinjaman dilakukan secara bertahap, dengan pembayaran kewajiban dimulai enam bulan setelah penandatanganan perjanjian.

Menurutnya, pemilihan PT SMI sudah melalui kajian mendalam dengan mempertimbangkan efisiensi, kemampuan bayar daerah, serta dampaknya terhadap program pembangunan. “Terpilihnya PT SMI sebagai kreditur sudah melalui pertimbangan-pertimbangan, terutama terkait dengan suku bunga,” pungkasnya. (Parwata/balipost)

BAGIKAN