Salah satu lahan di perbatasan Jembrana-Tabanan yang telah dipatok untuk proyek jalan tol Gilimanuk Mengwi. (BP/istimewa)

NEGARA, BALIPOST.com – Tiga tahun sejak groundbreaking Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi, tahap pembebasan lahan dengan ganti untung lahan masyarakat belum terpenuhi. Termasuk di Kabupaten Jembrana, lahan-lahan dan bangunan masyarakat yang masuk jalur hingga kini belum ada kepastian.

Ribuan sertifikat hak milik saat ini masih status diblok. Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Jembrana, I Gede Wita mengatakan tanah yang diblokir tersebut masuk dalam penetapan lokasi (penlok) yang telah diperpanjang sejak Februari 2025 lalu.

“Penlok diperpanjang setahun, mulai 25 Februari 2025, setelah tiga tahun berdasarkan SK Gubernur habis sudah diperpanjang,” kata Wita, Selasa (28/10).

Baca juga:  Bripka Arya yang Meninggal Usai Bantu Pangiring, Sempat Keluhkan Nyeri Dada

Sejauh ini, untuk pembebasan, baru lahan milik Pemprov Bali dan dikelola Perumda dengan 4 sertifikat. Sisanya untuk di Kabupaten Jembrana, dari total luas 683,75 hektare yang masuk penlok dengan total 4.305 bidang tanah belum ada tindak lanjut dan masih diblokir. “Bidang tanah yang masuk penlok itu, secara sistem diblokir, kecuali layanan roya masih bisa dilayani,” tambahnya.

Saat ini, penlok sudah masuk hampir tahun keempat. Dan secara aturan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, ada batasan jangka waktu penlok. Diuraikan pada pasal 46, penetapan lokasi (penlok) dibatasi 3 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 1 tahun. Setelah itu, bilamana tidak ada progres, maka proses berulang lagi.

Baca juga:  Terlibat Kasus TPPO ke Turki, IRT Ditangkap

Seluruh proses termasuk pemblokiran, menurutnya, di Kanwil ATR/BPR Bali berdasarkan penlok. Pihak Kantor Tanah (Kantah) Jembrana mengikuti instruksi secara teknis bila diperlukan termasuk pengukuran.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPRPKP Jembrana, I Wayan Sudiarta, Rabu (29/10) mengatakan, sejauh ini untuk proyek jalan tol yang telah groundbreaking di wilayah Pekutatan September 2022 lalu itu belum ada progres. Khususnya di wilayah Kabupaten Jembrana yang terlintasi jalur paling panjang.

Baca juga:  Kabar Duka!! Bali Tambah Jumlah Kematian COVID-19 Harian Tertinggi

Dari total panjang yang direncanakan sesuai penlok mencapai 90 kilometer, Kabupaten Jembrana merupakan wilayah yang paling luas dilewati jalur jalan Tol ini. Yakni sekitar 55 kilometer dari pertigaan Cekik Gilimanuk hingga batas shortcut Tabanan. Dengan 33 desa yang dilintasi dan lima kecamatan. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN