
MANGUPURA, BALIPOST.com – Kasus penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) mikro dari sebuah bank BUMN yang memiliki kantor di Jimbaran pada 2021 telah menetapkan 1 tersangka.
Menurut Kasiintel Kejari Badung, Gde Antara, Senin (20/10) malam, seorang yang ditetapkan tersangka itu berinisial SH, warga Jimbaran. SH juga langsung ditahan pascapenetapan tersangka.
Gde Antara mengatakan penyidik menilai SH bertanggung jawab atas penyaluran 46 KUR Mikro pada 2021. Kasiintel seizin Kajari Sutrisno Margi Utomo, menjelaskan, SH yang bukan karyawan bank ini bisa menyalurkan KUR mengatasnamakan debitur dengan nama orang lain.
KUR yang disalurkan SH diduga diprakarsai oleh karyawan bank BUMN itu, IBKA dan diputus oleh IKAKP selalu atasannya.
Kasiintel menerangkan, ada pihak yang menyalurkan KUR tanpa prinsip kehati-hatian. Sehingga mengalami permasalahan pembayaran dalam terhadap penyaluran dengan nilai Rp 2,3 miliar.
Kejari Badung menilai KUR ini hasil usulan IBKA dan putusan IKAKP. Tetapi KUR ini merupakan inisiasi dan dilakukan oleh SH salah satu agen laku pandai dari bank tersebut di kelurahan Jimbaran. SH tanpa memiliki kepemilikan usaha serta dengan mengatasnamakan atau menggunakan identitas debitur KUR lain sehingga tidak memenuhi kualifikasi sebagai debitur KUR.
Polanya, SH minta bantuan HH yang kenal dengan IKAKP selalu kepala di unit bank BUMN itu untuk memberikan bantuan KUR.
Saat dilakukan kunjungan On The Spot (OTS) oleh IBKA terhadap 46 permohonan KUR Mikro, SH mengondisikan tempat usaha pihak lain sebagai usaha pemohon.
Terkait perjanjian kredit, SH meminta 46 debitur KUR Mikro itu terlebih dulu bertemu pada suatu tempat yang dijanjikan untuk bersama-sama datang ke kantor bank di Jimbaran untuk melakukan pencairan. Setelah cair dan ditransfer, SH meminta buku tabungan dan ATM seluruh debitur dan menyerahkan sebagian nominal KUR kepada pihak yang identitasnya digunakan.
Dua orang pegawai bank plat merah berkantor cabang di Jimbaran masih aman kendati perannya dinilai penting dalam penyaluran kredit yang menyebabkan persoalan pembayaran senilai Rp2,3 miliar. “Status mereka masih menjadi saksi. Namun demikian, kita terus perdalam peran mereka. Yang jelas dalam perkara ini masih akan kita dikembangkan oleh penyidik. Nanti setiap perkembangannya akan kami infokan saat waktu yang pas,” ucap Gde Antara. (Miasa/balipost)