Mantan Kades Tusan beberapa lalu saat sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar. (BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dalam kasus dugaan korupsi APBDes dengan terdakwa mantan Kepala Desa Tusan, Klungkung, I Dewa Gede Putra Bali, pemeriksaan saksi-saksi dan ahli telah selesai dilakukan. Bahkan pekan ini, juga dilakukan pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Denpasar.

“Kemarin diperiksa sebagai terdakwa,” jelas JPU dalam kasus ini, I Putu Iskadi Kekeran, Sabtu (18/10).

Untuk selanjutnya dalam sidang korupsi yang dipimpin hakim Ida Bagus Made Ari Suamba, dengan hakim anggota Nelson dan Imam Santoso tinggal menunggu tuntutan saja. “Jika tidak ada halangan, pembacaan tuntutan dilakukan pekan depan,” katanya.

Baca juga:  Korupsi untuk Dugem, Ini Tuntutan Mantan Ketua LPD Kota Tabanan

Terdakwa mantan Kepala Desa Tusan, Klungkung ini diadili kasus dugaan korupsi penyimpangan dalam pengelolaan Dana APBDes Desa Tusan tahun anggaran 2020 sampai dengan 2021. Yang menarik, pengacara terdakwa, I Wayan Sumardika, SH, CLA, sempat dimintai keterangan di Pengadilan Tipikor Denpasar.

Di dalam persidangan, Sumardika yang juga tokoh masyarakat di Klungkung ini mengaku pernah ditelepon terdakwa untuk melakukan konsultasi via ponsel. Pada pokoknya, saksi menyebutkan bahwa dia ditelpon kades nonkatif meminta konsultasi.

Baca juga:  Sayu Bella Berlatih ke Thailand

Ketika ditanya terkait kuasa hukum, diakui saat itu Sumardika belum menjadi penasehat hukum terdakwa. “Jadi, hanya konsultasi minta tolong bagaimana cara membuat surat pernyataan bahwa bendahara sudah mengakui menggunakan uang kas desa tersebut,” bebernya.

Sebelumnya, dalam surat dakwaan disebut terdakwa Dewa Gede Putra Bali, diduga dalam kapasitasnya sebagai perbekel melakukan penyimpangan dalam pengelolaan Dana APBDes Desa Tusan tahun anggaran 2020 sampai dengan 2021.

Baca juga:  Tuntutan Solidaritas Hakim Indonesia Ditindaklanjuti Menkumham

Terdakwa bersama terpidana I Gede Krisna Saputra (mantan Kaur Keuangan Desa Tusan) membuat slip penarikan yang melebihi dari total nilai SPP (Surat permintaan pembayaran) yang seharusnya dalam mekanisme pencairan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kegiatan.
(Made Miasa/balipost)

BAGIKAN