Ketua DPRD Gianyar turun bersama anggota DPRD, OPD terkait, camat, dan kades mengecek pembangunan residence yang disebut-sebut mengganggu akses petani menuju sawah dan jalur ke pura setempat. (BP/istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Warga Desa Kemenuh, Kecamatan Sukawati mengeluhkan terkait adanya proyek yang mengganggu akses petani menuju sawah dan jalur ke pura setempat.

Menanggapi keluhan tersebut, Ketua DPRD Gianyar, I Ketut Sudarsana turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan, pada Rabu (15/10).

Diketahui memang ada aktivitas pembangunan di kawasan yang diduga akan difungsikan sebagai resort. Sudarsana menegaskan, setiap proyek pembangunan wajib memperhatikan aspek tata ruang dan kelengkapan perizinan sejak awal.

“Di sini ada pembangunan, katanya nanti produknya untuk resort, tapi proses perizinannya masih diurus. Ini harus jadi contoh bagi desa-desa lain agar kepala desa, camat, dan kadis terkait bergerak cepat. Ketika ada orang atau investor mulai membangun, semua pihak harus turun melakukan pengecekan,” ucapnya.

Baca juga:  Enam Rumah Warga di Bebandem Kebanjiran

Sudarsana menekankan pentingnya ketegasan dalam penegakan aturan tata ruang. Ia meminta agar pemerintah desa dan kecamatan memastikan keabsahan dokumen perizinan, khususnya Kajian Penataan dan Penggunaan Ruang (KPPR).

“Pertama yang perlu dicatat, apakah KPPR-nya sudah memenuhi syarat? Kalau memang berada di zona hijau, harus langsung dihentikan, tidak boleh ada pembangunan di jalur hijau, tapi kalau tidak di zona hijau, maka proses perizinannya harus tetap dikawal sesuai aturan,” tegasnya.

Baca juga:  Serah Terima Tinggal 4 Hari, Proyek Stadion Amlapura Belum 100 Persen

Politisi senior PDI Perjuangan ini juga menyoroti pentingnya menjamin keberlangsungan akses publik. Ia menegaskan bahwa akses ke sawah, jalan umum, maupun jalan menuju pura tidak boleh dikorbankan atas nama pembangunan.

“Akses publik harus diutamakan, tidak boleh urusan sertifikat sampai mengabaikan kepentingan umum, apalagi di belakang masih ada hamparan sawah yang cukup luas, itu harus dijaga,” katanya.

Sudarsana menambahkan, Kabupaten Gianyar saat ini hanya memiliki sekitar tujuh hingga delapan ribu hektare lahan pertanian produktif yang tersisa. Karena itu, menurutnya, penyelamatan lahan pertanian harus menjadi prioritas bersama semua pihak, baik pemerintah, masyarakat, maupun investor.

Baca juga:  Gara-gara Goreng Ikan, Puluhan Rumah di Wanasari Terbakar

“Kalau sawah ini tidak terselamatkan, ketika lahan pertanian habis otomatis pariwisata juga akan habis, jangan sampai kita mewariskan kehancuran kepada anak cucu kita,” ujarnya dengan nada serius.

Ia mengajak semua pihak untuk tidak terjebak dalam perdebatan yang tidak produktif, tetapi fokus pada langkah ke depan untuk melindungi lingkungan dan keberlanjutan sektor pertanian di Gianyar.

“Kita jangan berpikir ke belakang, apalagi hanya berdebat, ke depan, bagaimana kita mempertahankan tanah pertanian yang tersisa agar tetap aman dan berkelanjutan. Itu yang perlu dicontoh oleh desa-desa lain,” tegas Sudarsana. (Wirnaya/balipost)

BAGIKAN