
TABANAN, BALIPOST.com – Masih maraknya temuan bangunan yang berdiri belum kantongi izin lengkap, Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa menilai pengawasan pemerintah di tingkat bawah masih lemah.
Berdasarkan hasil kunjungan lapangan Komisi I DPRD Tabanan di tiga kecamatan, dari enam lokasi yang disidak, ditemukan tiga di antaranya belum memiliki izin sama sekali dan tiga lainnya belum melengkapi dokumen perizinan. Meski demikian, sebagian besar pelaku pembangunan dinilai telah memahami aturan dan diarahkan untuk segera menuntaskan proses perizinan sesuai ketentuan.
Arnawa menegaskan, setiap bentuk pembangunan wajib mengantongi izin terlebih dahulu sebelum dimulai. Jika tidak, pihaknya meminta agar pemerintah tegas menutup atau bahkan membongkar bangunan tersebut.
“Kami tidak melarang investasi, tapi semua harus melalui aturan. Jangan membangun dulu baru urus izin. Kalau bangunan sudah berdiri tapi izinnya tidak bisa keluar, harus tegas dibongkar,” ujarnya, Selasa (14/10).
Ia juga menyoroti lemahnya koordinasi antara pemerintah di tingkat desa, kecamatan, dan kabupaten. Menurutnya, pengawasan di lapangan belum maksimal karena komunikasi antarlembaga belum berjalan baik.
“Dari tahun ke tahun, banyak pembangunan tidak diketahui pemerintah. Kepala lingkungan, perbekel, dan camat harus tahu setiap aktivitas di wilayahnya. Pengawasan di bawah masih lemah, komunikasi belum nyambung ke atas,” tegasnya.
Arnawa menambahkan, pihaknya mendorong agar setiap investor yang ingin membangun di Tabanan menempuh proses secara etis dan sesuai aturan. “Regulasi harus dilalui. Lakukan pendekatan dengan desa adat, dan masyarakat setempat. Kalau semua sudah sesuai ketentuan, kami justru dukung pembangunan itu,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani yang melakukan pengecekan lapangan menemukan, sebagian besar objek pembangunan sudah taat terhadap regulasi. Namun, terdapat pembangunan baru yang pemanfaatan ruangnya belum jelas, sehingga belum bisa diarahkan untuk pengurusan izin.
“Untuk yang belum berizin, kami arahkan agar segera mengurus. Sedangkan yang belum jelas pemanfaatannya, kami minta desa dan camat terus melakukan pemantauan,” ujar perwakilan Komisi I.
Dalam sidak tersebut, tim juga menerima sejumlah keluhan masyarakat yang menilai pengurusan izin masih sulit. Namun, pihak perizinan menegaskan bahwa sistem saat ini sudah berbasis Online Single Submission (OSS), sehingga kendala biasanya muncul karena persyaratan pemohon belum lengkap.(Puspawati/balipost)