Razia di dalam Rutan Negara Jumat malam mendapati sejumlah barang yang tidak diperbolehkan dalam sel. (BP/Istimewa)

NEGARA, BALIPOST.com – Upaya mencegah peredaran barang terlarang di dalam lembaga pemasyarakatan terus digencarkan. Petugas gabungan yang terdiri dari personel Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Negara bersama aparat TNI dan Polri melakukan razia Tengah malam Jumat (10/10) malam.

Razia yang dimulai sekitar pukul 22.30 WITA saat seluruh WBP di dalam bilik, menyasar seluruh blok hunian. Termasuk pemeriksaan fisik terhadap para warga binaan. Setiap kamar, lemari, hingga pakaian penghuni rutan dilakukan pemeriksaan petugas gabungan.

Baca juga:  Seorang Napi dan Ratusan Gram Narkoba Diamankan di Lapas

Kepala Pengamanan Rutan (Ka. KPR) Kelas IIB Negara, I Putu Rizky Bujangga Suardana mengatakan razia dadakan ini dilakukan secara berkala untuk menjaga keamanan dan ketertiban di dalam rutan.
“Razia kami lakukan rutin, minimal tiga kali dalam sepekan. Namun untuk malam ini sifatnya insidentil agar tidak diketahui oleh warga binaan,” ujarnya.

Daru penggeledahan petugas menemukan sejumlah barang yang tidak diperbolehkan berada di dalam kamar tahanan, di antaranya kartu remi, korek api, pengharum pakaian, dan sabuk. Namun dipastikan tidak ditemukan narkoba maupun telepon seluler dari hasil razia tersebut.

Baca juga:  Lewat Akun FB Palsu, KE Nipu Belasan Juta Rupiah

Selain penggeledahan, pihak Rutan juga memperketat pemeriksaan terhadap setiap barang titipan dari luar. Menurutnya setiap barang yang masuk akan melalui proses pemeriksaan sesuai prosedur.

Rizky didampingi Kasubsi Pelayanan Tahanan I Nyoman Tulus Sedeng menambahkan, salah satu tantangan yang dihadapi saat ini adalah kelebihan kapasitas penghuni rutan. Dengan daya tampung ideal 71 orang, Rutan Negara kini menampung hingga 205 warga binaan, baik tahanan maupun narapidana. (Surya Dharma/balipost)

Baca juga:  Langgar Jam Malam, Sejumlah Warung di Denut Kena Tegur
BAGIKAN