Barang bukti mobil Toyota Corolla tahun 1975 hasil pengungkapan kasus pencurian di wilayah Kediri, Tabanan. (BP/bit)

TABANAN, BALIPOST.com – Hasrat ingin memiliki mobil klasik membuat seorang pemuda asal Sidoarjo, Jawa Timur, berinisial AE (25 tahun), nekat mencuri mobil Toyota Corolla tahun 1975 milik warga Denpasar yang sedang terparkir di depan Pura Anyar, Banjar Sengguan, Desa Kaba-Kaba, Kecamatan Kediri, Tabanan. Aksi pencurian ini terjadi, pada Minggu (5/10) sekitar pukul 12.30 WITA.

Berkat kerja cepat jajaran Polsek Kediri, pelaku berhasil diringkus hanya dalam waktu singkat di wilayah hukum Polsek Marga, lengkap dengan barang bukti mobil klasik berwarna hijau tua tersebut.

Kapolsek Kediri, Kompol I Nyoman Sukadana, Jumat (10/10), menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan korban, AW (49 tahun), warga Denpasar Utara, yang kehilangan mobil kesayangannya setelah diparkir di depan pura.

Baca juga:  Marak Kasus Perundungan, Polisi Sasar Sekolah

“Korban memarkir mobil Corolla tahun 1975 miliknya sekitar pukul 10.00 WITA. Saat kembali dua jam kemudian, mobil sudah tidak ada di tempat,” jelas Kompol Sukadana.

Korban pun segera melapor ke Polsek Kediri. Menindaklanjuti laporan itu, Kanit Reskrim AKP Kadek Agus Sutris Juniantara, S.H., bersama tim yang dipimpin Panit 1, Ipda I Wayan Wisnu Pradana, S.H., langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan. Berdasarkan ciri-ciri pelaku yang diperoleh di lapangan, tim kemudian melakukan profiling dan berhasil mengamankan pelaku di wilayah Marga tanpa perlawanan.

Baca juga:  Jambret Pegawai Bandara Ditangkap, Juga Terlibat Penganiayaan

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku tergiur karena menyukai bentuk mobil klasik tersebut. Pelaku membuka pintu mobil yang tidak terkunci dan menyalakan mesin menggunakan kunci sepeda motor yang dibawanya dari rumah. “Pelaku masih muda dan belum bekerja. Dari pengakuannya, ia memang tergiur memiliki mobil klasik itu. Saat kejadian, mobil dalam kondisi tidak terkunci sehingga pelaku dengan mudah membawanya kabur,” tambah Kompol Sukanada.

Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku antara lain satu unit mobil Toyota Corolla tahun 1975 warna hijau tua bernomor polisi DK 1244 AAR, serta satu buah kunci sepeda motor yang digunakan untuk menyalakan mobil. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp28 juta. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Baca juga:  Gerombolan Pemuda Tanpa Identitas Diamankan Satpol PP

Sementara, Kapolres Tabanan AKBP Putu Bayu Pati mengapresiasi kerja cepat jajarannya dalam mengungkap sejumlah kasus tersebut. Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak meninggalkan kendaraan dalam keadaan tidak terkunci, meski hanya sebentar. “Kasus ini menjadi pelajaran agar masyarakat lebih berhati-hati. Kendaraan klasik atau antik sering kali menjadi incaran karena memiliki nilai jual tinggi,” tegasnya. (Dewi Puspitawati/balipost)

 

BAGIKAN