Presiden Prabowo Subianto melantik Dony Oskaria sebagai Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN dalam upacara pelantikan sejumlah pejabat negara di Istana Negara Jakarta, Rabu sore. (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Presiden Prabowo Subianto melantik Dony Oskaria sebagai Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN, Rabu (8/10) di Istana Negara, Jakarta. BP ini merupakan transformasi dari Kementerian BUMN.

Pelantikan Dony sebagai Kepala BP BUMN itu ditetapkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 109 P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN).

Dalam prosesi itu, yang berlangsung sekitar pukul 15.00 WIB, Presiden Prabowo memimpin pengambilan sumpah Kepala BP BUMN dan jajaran pejabat negara lainnya yang juga dilantik pada hari ini.

“Bahwa saya, akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi dharma bakti saya, kepada bangsa dan negara. Bahwa saya, dalam menjalankan tugas jabatan, akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab,” demikian sumpah jabatan yang diucapkan para pejabat baru tersebut.

Baca juga:  Petani Subak Serongga Resah, Puluhan Hektar Padi Diserang Hama Tikus

Selepas pengambilan sumpah, masing-masing dari pejabat yang baru dilantik itu lanjut menandatangani berita acara pelantikan, bersama Presiden Prabowo.

Kemudian, Presiden Prabowo menyalami satu per satu pejabat yang baru dilantik tersebut, diikuti oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan jajaran menteri, wakil menteri Kabinet Merah Putih, serta pimpinan lembaga negara.

Dikutip dari Kantor Berita Antara, upacara pelantikan di Istana Negara sore ini, Presiden Prabowo juga melantik Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Anggito Abimanyu, Wakil Ketua LPS Farid Azhar Nasution, Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan dan Resolusi Bank Doddy Zulverdi.

Selain itu Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Polis Ferdinan Dwikoraja Purba, Ex-officio LPS dari Kementerian Keuangan Suminto (Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan), dan Ex-officio LPS dari Bank Indonesia Aida Suwandi Budiman.

Baca juga:  Susuri Gang Kecil Penuh Lumpur, Presiden Prabowo Lihat Langsung Kondisi Warga Terdampak Banjir di Denpasar

Kemudian, Presiden Prabowo juga melantik jajaran Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua, dan wakil menteri.

Pelantikan Dony sebagai Kepala BP BUMN sore ini pun juga mengakhiri tugas Kementerian BUMN yang saat ini resmi bertransformasi sebagai Badan Pengaturan BUMN. Perubahan itu juga sesuai dengan revisi UU BUMN yang telah disetujui oleh DPR RI pada Kamis (2/10).

Berikut substansi perubahan dalam RUU BUMN yang disahkan menjadi UU:

1. Pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur badan pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN;

2. Penegasan kepemilikan saham seri A dwiwarna 1 persen oleh negara pada BP BUMN;

3. Penataan kompoisisi induk holding investasi dan perusahaan induk operasional pada BPI Danantara;

4. Pengaturan terkait larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri pada direksi, komisaris dan dewan pengawas BUMN sebagai tindak lanjut Putusan MK Nomor 228/PUU-XXIII/2025;

Baca juga:  Kematian Pasien COVID-19 di Indonesia 8 Persen dari Jumlah Kasus

5. Penghapusan ketentuan anggota direksi dewan komisaris dan dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara;

6. Penataan posisi dewan komisaris pada holding investasi, holding operasional, yang dikelola oleh profesional;

7. Pengaturan kewenangan pemeriksaan BUMN oleh BPK dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan BUMN;

8. Penambahan kewenangan BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN;

9. Penegasan kesetaraan gender pada karyawan BUMN yang menduduki jabatan direksi komisaris dan jabatan manajerial di BUMN;

10. Perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, holding operasional, holding investasi, atau pihak ketiga yang diatur dalam peraturan pemerintah;

11. Pengaturan pengecualian penguasaan BP BUMN terhadap BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal;

12. Pengaturan mekanisme peralihan status kepegawaian dari Kementerian BUMN kepada BP BUMN, serta pengaturan substansi lainnya. (kmb/balipost)

BAGIKAN