Dua orang anggota Polres Buleleng resmi dipecat dari institusi Polri. (BP/Istimewa)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Dua orang anggota Polres Buleleng resmi dipecat dari institusi Polri. Satu di antaranya diberhentikan karena terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

Sedangkan satunya lagi karena desersi atau mangkir dari tugas tanpa keterangan.

Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) digelar di Lapangan Apel Mapolres Buleleng pada Jumat (3/10). Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, memimpin langsung jalannya prosesi tersebut.

Kedua anggota yang dipecat yakni Aipda Made K, diberhentikan lantaran terjerat kasus narkoba, serta Aipda Gede S karena desersi. Pemberhentian keduanya mengacu pada keputusan Kapolda Bali tertanggal 18 September 2025.

Baca juga:  Polisi Amankan Pelaksanaan Ibadah Jumat Agung dan Paskah

Dalam upacara itu, PTDH dilakukan secara simbolis dengan memberikan tanda silang (X) pada foto kedua anggota karena mereka tidak hadir langsung di lokasi.

Kapolres Buleleng menegaskan bahwa keputusan ini bukan semata hukuman, melainkan langkah akhir untuk menjaga disiplin dan marwah Polri. “Upacara ini adalah momen yang berat dan memprihatinkan, bukan hanya bagi yang bersangkutan dan keluarganya tetapi juga bagi kita semua sebagai keluarga besar Polres Buleleng,” ujarnya.

Baca juga:  Buntut Kasus Saling Lapor, Bupati Sutjidra Panggil Perbekel Desa Selat

Ia menekankan, pemberhentian tidak dengan hormat bukanlah keputusan singkat, melainkan hasil proses panjang, objektif, dan transparan.

“Keputusan ini bukan karena kebencian tetapi demi tegaknya aturan dan kehormatan organisasi. Loyalitas, disiplin, dan etika adalah pondasi utama dalam pengabdian. Ketika itu dilanggar berulang-ulang, institusi tidak punya pilihan lain,” tegasnya.

Kapolres juga menambahkan, PTDH berlandaskan pada tiga asas utama, yakni kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan. Ia berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bagi seluruh personel Polres Buleleng agar tidak melakukan pelanggaran serupa.

Baca juga:  Ini Alasan Pria Asal Algeria Dituntut penjara 18 Bulan

“Belajarlah dari peristiwa ini, jadikan sebagai pelajaran pahit bahwa setiap tindakan memiliki konsekuensi. Kita tidak akan menoleransi pelanggaran berat yang mencoreng nama baik institusi dan mengkhianati amanah rakyat,” katanya. (Nyoman Yudha/balipost)

BAGIKAN