Petugas Satpol PP saat melakukan penertiban spanduk dan banner yang melanggar Perda di jalur Kelurahan Bitera, Gianyar. (BP/istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Maraknya kembali pemasangan banner dan spanduk di seputaran Kota Gianyar membuat puluhan anggota Satpol PP turun ke lapangan untuk melakukan pemantauan. Alhasil, tim dari Satpol PP berhasil menertibkan puluhan banner dan spanduk iklan yang melanggar Peraturan Daerah (Perda).

Plt. Kasatpol PP Kabupaten Gianyar, Made Arianta, Jumat (3/10) mengatakan sepanjang jalur Kelurahan Bitera, dipenuhi puluhan banner dan spanduk, terpasang di pohon, tiang listrik, hingga telepon. Pemasangan banner dan spanduk reklame ini melanggar perda.

Baca juga:  Lagi, Pedagang Pasar Tumpah Ditertibkan

Dikatakan, lokasi penertiban merupakan jalur wisata Gianyar. Keberadaan banner dan spanduk dipandang merusak keindahan tampilan wajah Kota Gianyar. Disamping tidak berizin, banner tersebut sudah kedaluwarsa. “Banner dan spanduk langsung diturunkan, karena sangat menganggu tampilan keindahan kota,” tegasnya.

Made Arianta menambahkan pemasangan banner dan spanduk tersebut melanggar Perda No. 15 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Puluhan banner dan spanduk hasil penertiban itu, selanjutnya dibawa ke Kantor Satpol PP. “Dengan penertiban spanduk dan banner, kita ingin betul-betul mewujudkan Kota Gianyar ini bersih, indah dan asri,” jelasnya. (Wirnaya/balipost)

Baca juga:  Diskusi P4GN, Deputi P2M BNN RI Paparkan Inpres No. 6 Tahun 2018
BAGIKAN