Ditresnarkoba Polda Bali menggelar barang bukti narkoba jenis ganja di Mako Polda Bali, Jumat (3/10). Tanaman ganja tersebut ditemukan di salah satu rumah di wilayah Ubung Kaja, Denpasar. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Direktur Resnarkoba Polda Bali Kombes Pol. Radiant kembali membongkar kasus narkoba skala besar. Kali ini polisi menggerebek clandestine narkotika jenis ganja secara hidroponik di Jalan Bina Kusuma IV, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara, Rabu (1/10).

Petugas menangkap seorang pria berinisial NRA (31), warga negara Belanda dan perempuan WNA, KV (33), warga negara Rusia. Satu pelaku, Ct sedang diburu polisi dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Terkait pengungkapan kasus ini, Kombes Radiant, didampingi Kabid Humas Kombes Pol. Ariasandhy, Jumat (3/10) menjelaskan dari informasi masyarakat diduga adanya kegiatan clandestine narkotika jenis ganja secara hidroponik yang dilakukan oleh warga negara asing. TKP-nya di sebuah rumah di Jalan Bina Kusuma, Ubung Kaja.

“Mereka ini (NRA dan KV) merupakan suami istri. Namun yang perempuan (KV) sedang sakit dan masih didalami keterlibatan dalam kasus ini,” ucapnya.

Tim Ditresnarkoba Polda Bali menindaklanjuti informasi tersebut dan dilakukan penyelidikan. Pada Rabu pukul 12.30 WITA, Tim Opsnal Ditresnarkoba dipimpin Kanit AKP I Putu Budi Artama melakukan penggerebekan dan menangkap para pelaku.

Baca juga:  Antisipasi Lonjakan Kasus Saat Libur Panjang, Ini Upaya Satgas COVID-19 Bali

“Kedua tersangka ini berperan sebagai memproduksi narkotika golongan I yaitu ganja atau clandestine lab,” ujarnya.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap sebuah ruangan di lantai 2 yang diduga merupakan ruang keluarga. Di lokasi itu ditemukan satu buah plastik klip berisi serbuk hijau bertuliskan NPK, satu buah plastik klip berisi serbuk putih bertuliskan NPK magnesium, satu buah wadah bertuliskan germination 70% very red amaranth” berisi serbuk hitam, dan satu buah plastik klip berisi serbuk hijau muda bertuliskan mycorizae.

Selain itu, polisi juga mengamankan botol-botol plastik dan bungkusan untuk penyubur tanaman, 142 buah pot plastik kecil hitam dan putih, empat buah pot persegi putih, 100 buah polybag hitam, satu buah polybag berisi tanah, lima buah pot berisi media tanam, satu buah wadah ukur, satu buah botol plastik masing-masing berisi media tanam dan kecambah, satu buah plastik klip berisi biji-biji kering diduga ganja, satu buah kotak hitam berisi biji-biji kering diduga ganja, satu buah plastik klip berisi daun-daun hijau diduga narkotika jenis ganja, serta satu buah panci berisi daun-daun kering diduga ganja.

Baca juga:  Liga 3 Rayon Bali, PS Badung dan Putra Tresna Menang

Sementara di ruang hidroponik tanaman ganja di lantai 2 merupakan area pembibitan ganja, disita satu buah kipas, satu buah alat pengatur suhu, satu buah alat humidifier, dua buah lampu pencahayaan, rangkaian peralatan listrik, satu buah pot besar berisi media tanam dan tanaman ganja dengan tinggi 40 centimeter.

Tiga buah pot kecil masing-masing berisi media tanam dan tanaman ganja dengan tinggi masing-masing 15 centimeter. Empat buah polybag masing-masing berisi media tanam dan tanaman ganja dengan tinggi masing-masing 35 centimeter.

Satu buah kontainer hitam berisi 67 pot kecil masing- masing berisi bibit tanaman ganja dengan tinggi masing-masing 5 centimeter, dan satu buah kontainer biru berisi 24 pot kecil masing-masing berisi bibit tanaman ganja dengan tinggi masing-masing 10 centimeter.

Sedangkan di area pertumbuhan tanaman ganja, diamankan satu buah rangkaian blower, satu unit CCTV, satu buah alat pengatur suhu, empat buah lampu pencahayaan, rangkaian peralatan listrik, enam buah pot besar masing-masing berisi media tanam dan tanaman ganja dengan tinggi masing-masing 100 centimeter.

Baca juga:  Gubernur Koster Serahkan 13 Sertifikat Asesmen Sistem Manajemen Pengamanan Akomodasi Pariwisata

Di area di luar koridor penanaman, ditemukan satu buah kontainer media tanam hidroponik dan satu buah kontainer plastik bening berisi rangkaian peralatan hidroponik. Selain itu disita satu buah plastik klip berisi gabus media tanam hidroponik dan satu buah timbangan digital.

“Dari hasil pemeriksaan ditemukan bukti bahwa tersangka membangun tenda hidroponik termasuk kelistrikan dan pengairan, serta mulai dari penyemaian biji, hingga pembibitan pada pot hidroponik serta area pertumbuhan tanaman ganja siap panen,” tegasnya.

Pelaku mengaku mendapatkan bibit ganja dari Ct pada Mei 2025 dan mulai melakukan penanaman. Selain itu pelaku mengaku belum sempat melakukan panen terhadap tanaman ganja tersebut.

Selanjutnya Ditresnarkoba Polda Bali sedang mendalami keberadaan Ct dan jaringannya yang ada di Bali maupun sumber barang atau benih narkotika jenis ganja tersebut. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN