Gubernur Bali, Wayan Koster bersama Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa memanggil manajemen Garuda Wisnu Kencana (GWK), di Jayasabha, Senin (30/9) malam. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Gubernur Bali, Wayan Koster bersama Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa memanggil manajemen Garuda Wisnu Kencana (GWK), di Jayasabha, Senin (30/9) malam.

Pertemuan ini membahas polemik pagar tembok GWK yang menutup akses warga Banjar Giri Dharma, Desa Ungasan, Kuta Selatan Badung.

Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Koster didampingi Karo Hukum, Kadis PUPR, dan Kepala Badan Aset Daerah, sementara Bupati Adi Arnawa hadir bersama Kabag Tata Pemerintahan. Dari pihak GWK hadir jajaran direksi, komisaris, dan staf.

Gubernur Koster memerintahkan agar manajemen GWK segera membongkar tembok yang menghalangi akses warga, sesuai tuntutan masyarakat dan rekomendasi DPRD Bali. Instruksi Koster selaras dengan Bupati Adi Arnawa, yaitu kepentingan rakyat diatas segalanya.

Baca juga:  Jika Situasinya Seperti Ini, Sanur akan Rasakan Dampak Corona

“Pembongkaran harus dimulai besok, 1 Oktober 2025, agar warga bisa kembali menggunakan jalan yang sejak lama menjadi akses mereka. Supaya aktivitas warga kembali normal,” tegas Koster.

Instruksi tegas Gubernur Koster mendapat dukungan penuh Bupati Badung Adi Arnawa. Keduanya sepakat agar proses pembongkaran diselesaikan dalam waktu sesingkat-singkatnya, demi mengembalikan kenyamanan aktivitas warga.

Koster juga mengingatkan manajemen GWK untuk bersikap ramah, terbuka dan membangun hubungan harmonis dengan masyarakat setempat.

Baca juga:  Tambahan Korban Jiwa COVID-19 Bali Capai Rekor, Tiga Zona Merah Laporkan Kematian 2 Digit

“GWK tidak boleh eksklusif, jangan memusuhi warga, melainkan warga harus dijadikan ekosistem yang mendukung keberadaan warga agar aktivitas pariwisata dan citra GWK terjaga dengan baik,” kata Gubernur Bali dua periode ini.

Menanggapi arahan tersebut, manajemen GWK merespons positif. Dihadapan Gubernur Koster dan Bupati Adi Arnawa, para direksi, komisaris, dan staf berkomitmen siap melaksanakan instruksi tersebut. Manajemen GWK mulai membongkar tembok mulai 1 Oktober 2025 dan membuka kembali akses warga setempat.

Serta manajemen GWK juga berjanji akan menjalin kerja sama dengan warga Desa Ungasan untuk kepentingan bersama ke depan. Pihak GWK juga menegaskan tidak akan mengulangi tindakan serupa di masa mendatang.

Baca juga:  Hampir Sepekan Berlalu, Identitas Mayat Bertato Ditemukan di Perairan Delodberawah Masih Misterius

Sebelumnya, pada Selasa 30 September 2025 malam DPRD Bali telah menerbitkan surat rekomendasi yang ditujukan kepada Gubernur Bali dan jajaran eksekutif. Wakil rakyat Bali ini, mendorong Gubernur Bali bersama jajaran OPD terkait untuk segera membongkar pagar GWK yang menutup akses warga.

Hal ini menindaklanjuti rekomendasi Komisi I DPRD Bali yang belum dijalankan GWK hingga deadline waktu 29 September 2025 pukul 00.00 WITA. (kmb/balipost)

BAGIKAN