Uang
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Berdasarkan kemampuan keuangan daerah, alokasi belanja Pemkot Denpasar 2026 sebesar Rp3.539.985.869.287 (Rp3,5 triliun). Belanja daerah tersebut dipergunakan dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Denpasar yang terdiri dari urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Denpasar Ni Putu Kusumawati, Minggu (28/9) mengatakan, belanja daerah tersebut disinkronisasi dengan program/kegiatan yang menjadi prioritas pembangunan daerah.

Ada pun tema rencana kerja Pemerintah Kota Denpasar pada tahun 2026 adalah memantapkan pembangunan sumber daya manusia dan infrastruktur serta mengoptimalkan potensi daerah.

Untuk mendukung pelaksanaan tema pembangunan tersebut dan pencapaian visi dan misi pembangunan Kota Denpasar Tahun 2021-2026, serta sinkronisasi prioritas pembangunan nasional dan Provinsi Bali, secara garis besar prioritas pembangunan daerah Kota Denpasar Tahun 2026 adalah pendidikan dan kesehatan, ekonomi kreatif, pariwisata dan kebudayaan, Sosial dan ketenagakerjaan, infrastruktur dan stabilitas keamanan dan reformasi birokrasi.

Fungsi pendidikan pada PPAS 2026 dialokasikan 17,09 persen dengan jumlah anggaran untuk alokasi. Fungsi pendidikan sebesar Rp604,8 miliar, fungsi kesehatan pada PPAS 2026 dialokasikan 21,28 persen dengan jumlah anggaran sebesar Rp589, 8 miliar.

Sedangkan untuk fungsi infrastruktur pada PPAS 2026 dialokasikan 40,01 persen dengan jumlah anggaran sebesar Rp

Baca juga:  Saat Lebaran, Estimasi Belanja Turis Domestik Rp 1,5 Juta

1,25 triliun. Alokasi Dana Desa pada perubahan PPAS 2026 dialokasikan 11 persen dengan jumlah anggaran sebesar Rp83,5 miliar.

Ia menjelaskan, program dan kegiatan yang menjadi prioritas pembangunan di Kota Denpasar yang ada pada masing-masing perangkat daerah, diberikan pagu anggaran sementara sebagai landasan untuk pelaksanaan kegiatannya. “Tentunya pengalokasian anggaran tersebut telah mempertimbangkan berbagai aspek antara lain hasil dari musrenbang, kondisi makro Kota Denpasar pada tahun 2025, asumsi kondisi makro pada tahun 2026, kebijakan pemerintah pusat serta Provinsi Bali,” ujarnya.

Plafon anggaran sementara berdasarka urusan pemerintah wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yaitu urusan pemerintahan bidang pendidikan dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan dengan plafon anggaran sementara sebesar

Rp516 8 miliar yang terdiri dari tiga program yakni program pengelolaan pendidikan sebesar Rp166 miliar, program pengendalian perizinan pendidikan sebesar Rp27 juta dan program penunjang urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota sebesar Rp350 miliar.

Urusan Pemerintahan di Bidang Kesehatan yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan dan 11 Puskesmas di Kota Denpasar serta RSUD Wangaya dengan Plafon Anggaran Sementara sebesar Rp589,7 miliar. Dinas Kesehatan terdiri dari lima program yakni Program Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat sebesar Rp110,7 miliar, Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Kesehatan sebesar Rp367 juta, Program Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan dan Makanan Minuman sebesar Rp402,8 juta, Program Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan sebesar Rp1,67 miliar dan Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota sebesar Rp222,5 miliar.

Baca juga:  DNGA dan Smart Assist III Jadi Unggulan Daihatsu

Puskesmas I Denpasar Timur mendapat anggaran sebesar Rp3,8 miliar, Puskesmas II Denpasar Timur sebesar Rp2,6 miliar, Puskesmas I Denpasar Barat sebesar Rp3,4 miliar, Puskesmas II Denpasar Barat sebesar Rp4,15 miliar, Puskesmas I Denpasar Selatan sebesar Rp2,9 miliar, Puskesmas II Denpasar Selatan sebesar Rp2,3 miliar, Puskesmas III Denpasar Selatan sebesar Rp1,9 miliar, Puskesmas IV Denpasar Selatan sebesar Rp2,7 miliar, Puskesmas I Denpasar Utara sebesar Rp2,8 miliar, Puskesmas II Denpasar Utara sebesar Rp2,9 miliar, Puskesmas III Denpasar Utara sebesar Rp3,5 miliar dan BLUD RSUD Wangaya sebesar Rp221 miliar.

Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang dengan Plafon Anggaran Sementara sebesar Rp412,5 Miliar dengan 10 0rogram yakni Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) sebesar Rp5,1 Miliar, Program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum sebesar Rp2,3 miliar, program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah sebesar Rp1,1 Miliar, Program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Drainase sebesar Rp24,9 miliar, Program Penataan Bangunan Gedung sebesar Rp4 Miliar, Program Penataan Bangunan dan Lingkungannya sebesar Rp132 juta,

Baca juga:  Gubernur Koster Terus Motivasi Masyarakat Ikut Vaksinasi

Program Penyelenggaraan Jalan sebesar Rp300,6 miliar, Program Pengembangan Jasa Konstruksi sebesar Rp209 juta, Program Penyelenggaraan Penataan Ruang sebesar Rp1,8 miliar dan Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota sebesar Rp72 miliar.

Urusan Pemerintahan Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang dilaksanakan oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan dengan Plafon Anggaran Sementara sebesar Rp156 miliar, Urusan Pemerintahan Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum dilaksanakan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan dengan total Plafon Anggaran Sementara sebesar Rp99 miliar.

Urusan Pemerintah Bidang Sosial dilaksanakan oleh Dinas Sosial dengan Plafon Anggaran Sementara sebesar Rp19,9 miliar yang terdiri dari 5 program. Yakni, Program Pemberdayaan Sosial sebesar Rp622 juta, Program Rehabilitasi Sosial sebesar Rp1,5 miliar, Program Perlindungan dan Jaminan Sosial sebesar Rp316,69 juta, program Penanganan Bencana sebesar Rp63,4 juta dan Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota sebesar Rp17,4 miliar. Anggaran tersebut dialokasikan untuk pelayanan dasar. Selain itu anggaran juga diprioritaskan untuk pemulihan pascabencana. (Citta Maya/balipost)

BAGIKAN