Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho. (BP/Antara)

BANTEN, BALIPOST.com – Larangan penggunaan strobo dan sirine bagi masyarakat sipil pemilik kendaraan pribadi kembali diingatkan Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho, Rabu (24/9).

Penggunaannya, selain tidak sesuai aturan, juga mengganggu pengendara lain di jalan raya. “Kami menghimbau masyarakat sipil kendaraan pribadi agar tidak memasang strobo sirine, bagi yang sudah memasang agar dengan sendirinya dilepas karena ini mengganggu masyarakat lain terutama dalam kepadatan,” kata Irjen Agus dikutip dari Kantor Berita Antara.

Agus menekankan, ketentuan penggunaan sirine dan strobo telah diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas Pasal 59 ayat 5. Namun, aturan ini kerap disalahgunakan hingga masyarakat sipil pun ikut memasang perangkat tersebut.

Baca juga:  Kejar Target PBB, Ini Dilakukan Korlantas Polri

“Memang undang-undang sudah berlaku dari dulu, cuma sekarang banyak disalahgunakan, bahkan masyarakat sipil juga menggunakan itu. Tetapi aturannya sudah jelas, untuk patroli kepolisian tetap dilaksanakan, baik itu strobo-sirine,“ imbuhnya.

Menurut Agus, strobo dan sirine memang penting bagi kendaraan patroli, terutama saat bertugas di jalan tol dengan kecepatan tinggi.

Tanpa lampu dan tanda isyarat, potensi pelanggaran maupun kecelakaan bisa meningkat. Karena itu, perangkat ini hanya boleh dipasang pada kendaraan yang memiliki fungsi resmi sesuai peruntukan, seperti patroli kepolisian maupun kendaraan dinas tertentu.

Baca juga:  Empat Pemuda Pemakai Narkoba Ditangkap, Tiga Diantaranya Asal Nongan 

Terkait masih adanya penjualan strobo di pasaran, Agus menyerahkan hal itu kepada Kementerian Perindustrian.

“Silakan (tanyakan) ke Kementerian Perindustrian, agar sirine dan strobo digunakan hanya untuk kendaraan yang sesuai peruntukannya,” kata Agus ketika dimintai komentar soal peredaran aksesoris strobo di masyarakat.

Sebelumnya, penggunaan strobo dibekukan sementara oleh Korlantas Polri karena banyaknya keluhan masyarakat atas penyalahgunaan dan pengawalan yang berlebihan di jalan raya, yang mengganggu kenyamanan serta ketertiban umum.

Baca juga:  Kelola Dana Miliaran Rupiah, Perbekel Dirundung Kekhawatiran

Pembekuan ini untuk mengevaluasi sistem pengawalan, mencari solusi alternatif bersama Kementerian Perhubungan, dan meningkatkan kesadaran akan etika berkendara, agar jalan raya menjadi milik bersama dan tidak didominasi oleh kendaraan dengan lampu strobo.

Namun bagi masyarakat, Agus menegaskan jalurnya jelas, di mana strobo bukan untuk kendaraan pribadi. (kmb/balipost)

BAGIKAN