
DENPASAR, BALIPOST.com – Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho membekukan pengawalan menggunakan rotator atau sirene. Keputusan ini diambil karena publik protes. Terkait hal ini, Kapolsek Denpasar Timur (Dentim) Kompol Ketut Tomiyasa menyampaikan belum adanya petunjuk dan arahan (Jukrah).
Di Bali banyak upacara agama dan adat yang melibatkan umat yang jumlahnya hingga ribuan. Seperti upacara melasti sebelum hari raya Nyepi, ribuan umat Hindu memadati Pantai Padanggalak dan lainnya. Saat menuju pantai, tentu saja umat yang melaksanakan melasti dikawal oleh petugas dan pecalang. Tidak sedikit yang menggunakan rotator saat pengawalan. Tujuannya supaya iring-iringan peserta melasti berjalan lancar.
Saat dikonfirmasi dengan kebijakan larangan menggunakan rotator dan sirene tersebut, Kompol Tomiyasa mengaku belum berani komentar banyak. Pasalnya belum ada petunjuk dari pimpinannya. “Mohon waktu kami belum dapat jukrah secara tertulis dari satuan atas,” tegasnya.
Perlu diketahui Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menghentikan penggunaan sirene dan rotator di mobil patroli pengawal. Kebijakan ini diambil karena protes publik di sosial media.
Pasalnya suara sirene dan rotator dinilai mengganggu pengendara mobil serta sepeda motor di jalan raya. Apalagi pengawalan tidak hanya diterapkan kepada pejabat, ada dilakukan mengawal rombongan motor gede (moge) dan kegiatan-kegiatan lainnya.(Ngurah Kertanegara/balipost)