Kasipenkum Putu Agus Eka Sabana. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sejumlah Lembaga Perkreditan Desa (LPD) yang berada di seputaran Denpasar Timur (Dentim) menjadi bidikan aparat penegak hukum (APH). Selain yang dilaporkan oleh masyarakat dan LPD itu sekarang dibidik kepolisian, ternyata pihak kejaksaan juga sedang membidik dugaan penyimpangan penggunaan dan pengelolaan keuangan LPD yang juga berlokasi di Denpasar Timur.

Belum lama ini, Kejati Bali melalui Kasipenkum Putu Agus Eka Sabana, menyebut Kejari Denpasar sedang menyelidiki lima perkara dugaan korupsi dan satu perkara tahun ini sudah tahap penyidikan.

Baca juga:  Cuaca Buruk, Petani Rumput Laut Gagal Panen

Informasi diterima dari sumber Kejaksaan, dari lima ini, salah satunya LPD yang berlokasi di wilayah Denpasar Timur. “Sudah naik penyidikan. Tunggu langkah selanjutnya. Saat ini sedang berproses,” ucap salah seorang sumber penyidikan kejaksaan.

Dan LPD itu bukan LPD yang sama dengan yang disidik Polresta Denpasar.

Sebelumnya Kasipenkum Agus Eka Sabana menyebut pihaknya tahun ini melakukan penyelidikan sebanyak 41 perkara dan 22 di antaranya telah dinaikkan ke tingkat penyidikan.

Baca juga:  Sejumlah LPD Tersandung Kasus Hukum, Disbud Badung Usulkan Bendesa Tak Lagi Jadi Pengawas

“Mengapa 22 dinaikkan ke penyidikan, karena setelah berjalan dalam proses penyelidikan, ternyata kerugian keuangan negaranya tidak signifikan. Karena dinilai kecil dan terduga pelaku berinisiatif mengembalikan, maka tidak di tingkat ke penyidikan. Alasan kedua juga karena tidak adanya niat terduga pelaku,” jelasnya. (Miasa/balipost)

BAGIKAN