Sejumlah Warga Sedang mengurus SKCK di Polres Buleleng. (BP/Yud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Permohonan berkas Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Buleleng melonjak tajam dalam beberapa hari terakhir. Jika biasanya layanan selesai pukul 14.00 Wita, kali ini harus diperpanjang hingga malam hari untuk mengantisipasi antrian yang menembus lebih dari 350 orang per hari.

Lonjakan pemohon ini terkait pemberkasan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Sesuai jadwal, penyampaian dokumen pengusulan Nomor Induk PPPK (NIPPPPK) berlangsung pada 10–15 September 2025. Sementara pengumuman daftar peserta baru diunggah pada 10 September 2025, membuat para tenaga kontrak harus bergerak cepat. Jika terlambat, mereka dianggap mengundurkan diri.

Baca juga:  Polisi Tahan Pelaku Illegal Logging

Kasat Intelijen Keamanan (Intelkam) Polres Buleleng, AKP Kadek Alit Susanta, mengungkapkan, lonjakan pemohon mulai terasa sejak Kamis (11/9) kemarin. Menurutnya, jumlah tenaga kontrak Buleleng yang melamar sebagai PPPK paruh waktu mencapai 2.290 orang. “Karena waktunya mendadak dan batas akhir pengumpulan berkas dekat, mereka berlomba-lomba mengurus SKCK,” jelasnya, Senin (15/9).

Data pelayanan SKCK menunjukkan tren peningkatan signifikan. Pada Kamis (11/9) tercatat 207 pemohon, melonjak menjadi 372 orang keesokan harinya. Polres bahkan harus membuka layanan di akhir pekan. “Sabtu pemohon mencapai 114 orang, dan Minggu ada 1 orang,” tambah AKP Alit.

Baca juga:  Anggara Kasih Medangsia, Pura Uluwatu Gelar Pujawali

Biasanya, pelayanan SKCK dibuka pukul 08.00–14.00 Wita. Namun karena antrean yang membludak, petugas terpaksa lembur hingga pukul 21.00 Wita. “Syukurnya, tidak ada keluhan. Kami sudah batasi antrean 300–350 orang per hari. Selain itu, pelayanan juga tersedia di masing-masing Polsek, sehingga beban di Polres agak terbantu,” ungkapnya.

Situasi mulai berangsur normal pada Senin (15/9). Hingga pukul 12.30 Wita, jumlah pemohon hanya tercatat 90 orang. Hal ini dipengaruhi keluarnya pengumuman dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Buleleng yang memperpanjang masa pemberkasan hingga 22 September 2025.

Baca juga:  Tiga Pemakai dan Pengedar Narkoba Ditangkap, Satu Diantaranya PMI

“Suratnya turun sejak Sabtu (13/9/2025). Karena waktu pemberkasan diperpanjang, antrian tidak lagi membludak,” tutup AKP Alit. (Yudha/Balipost)

 

BAGIKAN