
BANGLI, BALIPOST.com – Meski bencana yang terjadi akibat dampak hujan pada 10 September lalu, terdapat puluhan kejadian di Kabupaten Bangli yang terjadi kerusakan, namun hanya satu yang dapat diusulkan untuk mendapatkan bantuan sosial (bansos) tidak terencana dari pemerintah provinsi, yaitu Pura Subak Tengaling di Desa Tamanbali, Bangli.
Hal ini berdasarkan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 37 Tahun 2023, bantuan hanya dapat diberikan untuk fasilitas masyarakat seperti bale banjar, pura, tempat ibadah, atau rumah tinggal yang rusak akibat bencana.
Sementara untuk kerusakan lain, seperti jalan jebol di Guliang Kawan, Desa Bunutin penanganannya akan dilakukan Pemkab melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bangli.
“Laporannya sudah masuk ke Dinas PU karena masyarakat juga bersurat ke Dinas PU,” tambahnya Kabid Rehabilitasi dan Rekontruksi BPBD Bangli Sang Ketut Supriadi, Jumat (12/9).
Ia mengatakan bahwa penanganan jalan umum yang rusak tidak diusulkan ke pemerintah pusat karena ada perubahan petunjuk teknis. “Kalau sekarang mengusulkan harus ada penetapan bencana dulu, baru bisa diusulkan ke pusat,” ujarnya.
Dikatakan juga bahwa proses pengajuan bantuan memakan waktu lama. Sebagai contoh, usulan yang diajukan Bangli pada tahun 2021 baru terealisasi pada tahun 2024.
Sementara itu, Pura Subak Tengaling di Desa Tamanbali, Bangli, tertimpa pohon tumbang yang mengakibatkan kerusakan dua pelinggih. Perkiraan kerugian akibat kejadian itu mencapai Rp70 juta. “Kami sudah arahkan masyarakat membuat proposal pengajuan bantuan agar bisa diproses lebih lanjut,” kata Supriadi. (Dayu Swasrina/Balipost)