Mobil layanan SIM Keliling. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Bagi masyarakat Bali yang hari ini hendak memperpanjang SIM A dan C, bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling, Kamis (11/9)

Hari ini, SIM Keliling Bali ada tiga kabupaten di Bali. Diantaranya, Kabupaten Badung, Kabupaten Klungkung, dan Kabupaten Tabanan.

Masyarakat bisa datang di tempat tersebut dengan membawa persyaratan KTP elektronik dengan fotoccopy, SIM lama yang masih aktif dengan fotocopy, dan surat keterangan sehat dan psikologi.

Baca juga:  Upacara Bhumi Sudha di Tilem Kanem akan Digelar di 3 Pura

Untuk ikut dalam proses perpanjangan SIM, segini biaya yang perlu disiapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020:

SIM A (Mobil): Rp80.000
SIM C (Motor): Rp75.000

Lalu, ada pula biaya lainnya yang dikenakan. Biaya ini terkait dokumen administratif perpanjangan SIM yang dilakukan di lokasi SIM.

Jika tes dilakukan di fasilitas kesehatan lain, maka bisa jadi tarifnya berbeda:

Biaya tes kesehatan: Rp35.000
Biaya tes psikologi: Rp60.000

Baca juga:  Pasangan Cagub-Cawagub Bali akan Diumumkan Pada Tanggal Ini

Masyarakat bisa mendatangi layanan perpanjangan SIM keliling, di antaranya:

1.Polres Badung, bertempat di Damkar Dalung (Timur Pasar Dalung) dan mall pelayanan publik puspen Badung, dari pukul 08.30 WITA sampai selesai.

2. Polres Klungkung, bertempat di Depan Kantor Bupati Klungkung, dari pukul 09.00 sampai dengan 12.00 Wita.

3. Polres Tabanan, bertempat di Kurnia Seafood Beraban, dari pukul 08 sampai dengan selesai.

Baca juga:  Diperpanjang Hingga 22 Juni 2028, Korban Terorisme Sulit Penuhi Berkas Hak Kompensasi

Dari layanan SIM Keliling ini, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.

Untuk memastikan tidak ada perubahan mendadak, jadwal terbaru bisa dipantau melalui akun resmi Ditlantas Polda Bali maupun Polres setempat. (Agung Dharmada/Balipost)

BAGIKAN