Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura. (BP/Istimewa)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Seorang pria asal Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Elyas Purnomo alias Tato (34), terancam mendekam di balik jeruji besi selama empat tahun. Ia diduga kuat menipu saudagar cengkih asal Buleleng, dengan total kerugian mencapai Rp 1,2 miliar.

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura, saat dikonfirmasi Senin (8/9), mengungkapkan bahwa korban dalam kasus ini adalah Ni Kadek Ari Suryani (19), warga Desa Baktiseraga, Kecamatan Buleleng.

Baca juga:  Denfest ke-17 Siap Digelar, Simak Pengalihan Arus Lalinnya Biar Gak Kejebak Macet

Kasus ini bermula pada November 2024, saat Kadek Ari mempercayakan pengiriman 12 ton cengkih miliknya ke Jawa Timur menggunakan jasa ekspedisi yang dikendalikan oleh Tato. Pengiriman dilakukan menggunakan truk tronton bernomor polisi B 9499 TEU.

Namun, di tengah perjalanan, tersangka Tato diduga menginstruksikan sopir truk untuk membatalkan pengiriman ke alamat tujuan. Ia malah memerintahkan agar 12 karung cengkih tersebut dialihkan ke lokasi lain dan kemudian dikuasai serta dijual.

Baca juga:  Selundupkan Ratusan Gram Sabu di Sandal, Segini Upah Pria Aceh

“Tersangka Tato ini termasuk bagian dari sindikat penipuan ekspedisi cengkih lintas daerah. Ia memanipulasi korban dan sopir dengan komunikasi jarak jauh,” ungkap AKP Widura.

Merasa tertipu, Kadek Ari langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Buleleng. Proses penyelidikan pun memakan waktu cukup lama, mengingat aksi penipuan dilakukan secara terselubung dan tidak langsung.

Dalam pemeriksaan, Tato mengaku tidak beraksi sendirian. Ia menyebut ada sosok lain di balik skenario penipuan ini, yakni rekannya bernama Sehan Murtadlo.

Baca juga:  Koopsau Latihan Teknik Penyelamatan Penerbang

“Sehan yang memberikan instruksi agar cengkih tidak dikirim ke alamat sebenarnya. Setelah itu, hasil penjualan dibagi-bagi di antara mereka,” lanjut Widura.

Kini, Sehan Murtadlo telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Akibat perbuatannya, Elyas Purnomo alias Tato dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (Nyoman Yudha/balipost)

BAGIKAN