Pencurian - Polsek Ubud saat mengamankan pelaku aksi pencurian sepeda motor di Banjar Tebesaya yang sempat terekam CCTV. (BP/Istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Sempat Viral di media sosial aksi pencurian sepeda motor di Wilayah BanjarTebesaya, Desa Peliatan, Kecamatan Ubud. Dari rekaman vidio tersebut, Unit Reskrim Polsek Ubud, berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial FK asal Kota Bima,NTB, yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) di Wilayah BanjarTebesaya.

Kapolsek Ubud Kompol I Wayan Putra Antara, S.Pd., M.H. Minggu (7/9), menyampaikan kasus ini terungkap setelah korban, Ni Komang Juli Saptarina, melaporkan kehilangan sepeda motor HondaScoopy miliknya yang diparkir di depan Restaurant Satu Mangkok, Jalan Sukma Kesuma, Selasa (2/9), sekitar pukul 17.20 WITA.

Baca juga:  Motor Sport Adventure Touring New CB150X Dirilis Rp 32,95 Juta

Dari rekaman CCTV, terlihat seorang pria tak dikenal membawa kabur motor tersebut, sementara korban mengakui lupa mencabut kunci saat memarkir.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Ubud yang dipimpin Kanit Reskrim IPTUI Kadek Patra, S.H., M.H. bersama Panit1 Opsnal IPDA T Nengah Mawa Antara melakukan olah TKP dan pengumpulan keterangan saksi. Berdasarkan hasil profiling, pelaku diketahui merupakan residivis kasus Curanmor yang sebelumnya pernah ditangani Polsek Ubud.

Baca juga:  Percobaan Pemerkosaan Wanita Asal Cina, Nelayan Ditangkap

Pelaku akhirnya ditangkap pada Jumat (5/9) sekitar pukul 10.00 WITA di sebuah kos-kosan di Desa Samplangan, Gianyar. Dari hasil interogasi, FK mengakui perbuatannya serta menjual motor curian tersebut seharga Rp 4.250.000 kepada seseorang berinisial TM di Wilayah Pecatu.

Polisi kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor tersebut. Selain motor, polisi juga menyita jaket,celana panjang, topi, dan kacamata yang digunakan pelaku saat beraksi.

Baca juga:  Spesialis Congkel Sadel Motor WNA Diringkus

Kompol I Wayan Putra Antara menegaskan kini Pelaku dan barang bukti diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. “Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” jelasnya. (Wirnaya/Balipost)

BAGIKAN