
DENPASAR, BALIPOST.com – Menindaklanjuti perdamaian antara Direktur PT Mitra Bali Sukses yang merupakan pemegang waralaba mie di Bali, I Gusti Ayu Sasih Ira dan Sentra Lisensi Musik Indonesia (Selmi), Ditreskrimsus Polda Bali melakukan gelar perkara.
Direktur Reskrimsus Polda Bali Kombes Pol. Teguh Widodo, didampingi Kabid Humas Kombes Pol. Ariasandhy, Jumat (29/8) menjelaskan terkait tindak lanjut perkara ditanganinya.
Menurut Kombes Teguh, Ayu Sasih telah menyelesaikan semua termasuk pembayaran royaltinya Rp 2.264.520.000.
Kasus tersebut kemudian diselesaikan secara restoratif justice sehingga proses penyidikannya dihentikan.
“Hari ini kami telah melakukan gelar perkara, dilanjutkan dengan pelaksanaan restoratif justice. Kami mengundang pihak pelapor dan terlapor disepakati buat surat pernyataan tidak ada masalah lagi. Secara otomatis penanganan kami dalam perkara dihentikan. Jadi sudah diselesaikan,” tegasnya.
Seperti diberitakan, Selmi melaporkan pengelola waralaba mie ke Polda Bali terkait pemutaran musik tanpa bayar royalti. Terkait laporan tersebut, penyidik Ditreskrimsus Polda Bali menetapkan Direktur PT Mitra Bali Sukses, I Gusti Ayu Sasih Ira sebagai tersangka terkait kasus dugaan pelanggaran hak cipta lagu.
Penyelidikan kasus ini dilakukan sejak 26 Agustus 2024. (Kerta Negara/balipost)