Kepala Disperinaker Badung, I Putu Eka Merthawan. (BP/istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Kasus penertiban di Pangtai Bingin menjadi pengalaman Pemerintah Kabupaten Badung dalam menertibkan usaha-usaha illegal berikutnya. Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperindag) Kabupaten Badung akan lebih mengutamakan hak-hak pekerja, sebelum penertiban dilakukan.

Langkah ini dilakukan Pemkab Badung pada usaha-usaha yang akan ditetibkan di Pantai Melasti dan Balangan. Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Badung terlebih dahulu mengambil langkah antisipatif, dengan memediasi hak-hak pekerja sebelum penertiban usaha ilegal yang diduga melanggar.

“Jika nanti dilanjutkan di tempat lain tentu akan kita rubah lagi strateginya. Supaya sebelum dirobohkan dan hilang sebagikan kita melakukan pendataan tenaga kerjanya dulu. Kita harus juga memberikan penekanan memuliakan pekerja, jadi sebelum dieksekusi kami akan memediasi dulu itu lebih bagus,” ungkap Kepala Disperinaker Badung, I Putu Eka Merthawan, pada Jumat (29/8).

Baca juga:  Momentum Ramadan dan Lebaran Diproyeksikan Mengerek Kinerja Bisnis Kecil dan Menengah BRI

Kebijakan tersebut, kata Eka Merthawan bertujuan agar karyawan tetap mendapat kepastian terkait haknya, sekalipun tempat mereka bekerja ditertibkan.

“Kalau sudah dirobohkan sulit untuk melakukan pendataan. Kita akan memberikan masukan kepada pimpinan, itu harapan kita semua memuliakan pekerja. Kasian kemana harus mengadu, karena ketika dibongkar bosnya juga ilang. Harus ada komunikasi dua arah antara pekerja dan pengusaha dan kami siap melakukan mediasi sebagai mediator,” jelasnya.

Baca juga:  TPP Triwulan III Belum Cair, ASN Badung Mengeluh

Sementara, data Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Badung, tercatat ada 21 usaha di Pantai Balangan dan 8 usaha di Pantai Melasti yang diduga melanggar aturan. Seluruhnya telah menerima Surat Peringatan (SP) II sebagai bentuk penegasan pemerintah daerah.

Sebelumnya, Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, enyatakan pihaknya tetap berhati-hati dalam menindaklanjuti temuan pelanggaran tersebut. Menurutnya, kajian mendalam harus dilakukan agar keputusan yang diambil tidak terburu-buru.

“Tapi kan kita lihat juga dong, kita tidak boleh grasa grusu untuk mengambil langkah-langkah. Tetap kita akan kaji bersama tim, dan saya sampaikan kepada pak gubernur untuk mengkaji,” ujarnya.

Baca juga:  Penyesuaian APBD Bali untuk Tangani COVID-19 Masuk 10 Besar Nasional, Ini Artinya

Hasil kajian Pemkab Badung nantinya akan disampaikan kepada Gubernur Bali untuk mendapatkan arahan lebih lanjut. Pemerintah memastikan penegakan aturan dilakukan dengan tetap menjaga keberlangsungan usaha serta kelestarian kawasan wisata.

Penataan kawasan Pantai Balangan dan Pantai Melasti menjadi fokus utama, mengingat keduanya merupakan destinasi wisata populer di Badung. Dengan penertiban yang terarah, pemerintah berharap citra pariwisata Badung sebagai gumi keris yang ramah wisata tetap terjaga.(Parwata/balipost)

 

BAGIKAN