Ida Cokorda Mengwi XIII memberikan keterangan saat di PN Denpasar, Rabu (27/8). (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pengadilan Negeri Denpasar pada sidang, 27 Agustus, menetapkan pergantian nama Anak Agung Gde Agung menjadi Ida Cokorda Mengwi XIII, dan istrinya Nyonya Ratna Gde Agung menjadi Ida Istri Mengwi.

Amar putusan dalam sidang hakim tunggal Tjokorda Putra Budi Pastima, S.H.,M.H., melengkapi prosesi penobatan sebelumnya, sebagai Ida Cokorda Mengwi pada 7 Juli 2025 lalu.

Berita sebelumnya, mantan Bupati Badung AA Gde Agung mengajukan permohonan perubahan nama menjadi Ida Cokorda Mengwi XIII ke Pengadilan Negeri Denpasar pada 13 Agustus 2025, dengan registrasi nomor 597/Pdt.P/2025/PN.Dps.

Baca juga:  Sepuluh Tersangka Pembunuhan di Dentim Dijerat Pasal Berlapis

Berdasarkan data PN Denpasar, permohonan perubahan nama banyak dilakukan oleh masyarakat. Jubir PN Denpasar I Wayan Suarta dalam berita Balipost Online, 22 Agustus 2025, mengakui bahwa PN Denpasar yang mewilayahi Badung dan Denpasar, banyak masyarakat yang mengajukan perubahan nama.

Dikutip dari Sitem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Denpasar, sepanjang Oktober 2024 hingga Agustus 2025, tercatat sedikitnya 7 permohonan perubahan nama yang diajukan warga ke PN Denpasar. Terakhir pada Agustus 2025, permohonan Anak Agung Gde Agung menjadi Ida Cokorda Mengwi XIII.

Secara yuridis, keputusan mengajukan permohonan pergantian nama ke Pengadilan Negeri bukan sekedar langkah administratif. Di balik itu, tersimpan konsekuensi hukum yang menuntut pembaruan seluruh dokumen kependudukan, sekaligus membawa implikasi sosial dan adat yang melekat kuat dalam tradisi Bali.

Baca juga:  Petani Bawang di Kubu Terkendala Air dan Pemasaran

Dari berbagai sumber Balipost Online yang dihimpun, Kamis (28/8), pergantian atau perubahan nama tidak bisa dilakukan sembarangan.

Setiap pergantian nama hanya sah jika diputuskan melalui penetapan pengadilan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.

Setelah permohonan pergantian nama dizinkan oleh negara melalui penetapan Pengadilan, konsekuensi berikutnya adalah kewajiban memperbarui semua dokumen resmi.

Baca juga:  Lakukan Charity, Astra Motor Bali Gelar "Zumba Festival"

Mulai dari KTP, Kartu Keluarga, Akte kelahiran, ijazah, hingga dokumen kepemilikan tanah juga harus diubah menyesuaikan nama baru. Bila hal itu tidak dilakukan, perbedaaan data berpotensi menimbulkan masalah baru dalam hukum di kemudian hari.

Setelah perubahan atau pergantian nama ditetapkan oleh Pengadilan, untuk selanjutnya penetapan pengadilan terkait nama baru dibawa ke Disdukcapil untuk dicatat dan didaftarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku. (Agung Dharmada/Balipost)

BAGIKAN