
DENPASAR, BALIPOST – Sebanyak 500 blanko KTP elektronik WNI dicetak per harinya di Kota Denpasar. Hingga 15 Agustus, sisa blanko KTP elektronik sebanyak 5.214 keping.
Kepala Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil Denpasar, Dewa Gde Juli Artabrata, Minggu (24/8), mengatakan, sisa blanko masih cukup banyak karena blanko baru didapat seminggu lalu, sekitar 6.000 blanko. “Untuk cetak KTP per hari yang kita layani 500-an lebih, mungkin akhir bulan sisa blanko itu sudah habis,” ujarnya.
Selain blanko KTP elektronik WNI, juga ada blanko KTP elektronik asing yang diberikan pada WNA yang telah memiliki Kitap (Keterangan Izin Tinggal Tetap). Sisa blankonya tinggal 539. Pengadaan blanko KTP elektronik asing, menurutnya, tak terlalu sering karena tak banyak WNA yang mengakses KTP elektronik asing.
“Stoknya masih stok lama. Setelah memiliki Kitap dari Imigrasi, lalu dibuatkan KK, baru dilaksanakan perekaman KTP. Kalau tidak punya Kitap, belum bisa kita buatkan KTP,” ujarnya.
Layanan kependudukan yang banyak diakses belakangan adalah pencetakan KTP elektronik sebanyak 225, layanan KK baik perubahan maupun perpindahan sebanyak 72, pencetakan KIA sebanyak 29, perekaman KTP elektronik 28, layanan KTP digital 21, pembuatan akta lahir 19, akta kawin 10, Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia/Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri (SKPWNI/SKPLN) sebanyak 6, akta kematian 5, akta cerai 4, dan lain-lain. “Layanan KTP ada yang perekaman baru, revisi, perubahan status, ada yang hilang, rusak,” ujarnya.
Menurutnya, perubahan data KTP tidak banyak dilakukan, hanya mengubah status. “Kalau mengubah kolom agama jarang di Denpasar, paling cuma 1-2. Mungkin perubahan kolom agama mungkin dilakukan karena perkawinan beda agama yang dilakukan, yang penting ada dasar dari majelis agama masing-masing,” jelasnya.
Pelayanan KTP dilakukan di kantor kecamatan khusus bagi warga Denpasar. Sementara, di kantor desa, hanya membantu masyarakat mendapatkan pelayanan online dengan menunjuk petugas untuk melayani penduduk yang baru datang dari provinsi lain, memberikan registrasi SKDWNI (Surat Keterangan Datang Warga Negara Indonesia). (Citta Maya/balipost)