Pelaku pencurian uang kepeng (kiri) saat ditunjukkan oleh Polres Tabanan, Jumat (22/8). (BP/istimewa)

TABANAN, BALIPOST.com – Pelaku pencurian uang kotak sesari dan uang kepeng di Pura Dalem Desa Adat Sambian, Desa Timpag, Kecamatan Kerambitan, berhasil diringkus Satreskrim Polres Tabanan. Dari hasil pengembangan, pelaku rupanya telah melakukan aksi serupa di empat lokasi.

Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati menyampaikan, pelaku berinisial GGAG (34) yang berasal dari Desa Gadungan, Selemadeg Timur, ditangkap di rumahnya di Desa Meliling, Kecamatan Kerambitan pada Rabu (20/8).

Pelaku yang merupakan krama Bali ini diamankan setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan terkait kasus pencurian di pura di wilayah Desa Timpag.

Ironisnya, saat aksinya di pura tersebut, ia juga mengajak anaknya yang masih kecil dan aksinya terekam CCTV serta viral di media sosial.

Baca juga:  Shortcut Mengwitani-Singaraja Dikebut, Bukti Komitmen Gubernur Koster Bangun Infrastruktur Terintegrasi

“Benar, pelaku telah terbukti melakukan pencurian uang kepeng di wilayah Timpag mengajak anaknya, tetapi karena masih di bawah umur kami tidak ikut sertakan karena ini sesuai SOP,” tegasnya, Jumat (22/8).

Pelaku setidaknya mencuri empat buah sandang atau tempat uang kepeng dan sesari dimana desa adat mengalami kerugian total Rp7 juta. “Menurut pengakuan tersangka, ia nekat melakukan pencurian ini karena motif ekonomi. Pelaku juga mengaku uang kepeng hasil curian ini dijual secara online,” ucap Kapolres.

Baca juga:  Dari Kantong Parkir Urai Kemacetan hingga Elektabilitas Capres Tertinggi

Ditambahkan Kasat Reskrim, AKP M. Taufik Effendi, tersangka dengan mudah masuk ke areal pura lantaran pintu tidak dalam keadaan terkunci. Kemudian masuk ke dalam areal pura dengan merusak kunci gembok tempat sesari dan mengambil uang yang ada di dalam kotak sesari.

“Pelaku juga masuk ke dalam gedong dalem dan mengambil barang barang berupa empat sandangan atau uang kepeng dengan cara merusak engsel dari pintu gedong dalem menggunakan tang,” bebernya.

Tidak hanya itu, pelaku juga mengakui telah mengambil barang-barang yang ada di pura lainnya seperti Pura Dalem Desa Adat Dalang, Pura Dalem Desa Adat Nyatnyatan, Desa Gadung Sari, dan di Pura Jaga Balu Banjar Jelijih Pondok, Desa Megati, Kecamatan Selemadeg Timur.

Baca juga:  Vaksinasi Massal, Urkes Polres Tabanan Sasar Apuan 

Terkait kasus pencurian uang kepeng yang terjadi di wilayah Desa Babahan, pihak kepolisian juga masih terus melakukan pengembangan lebih lanjut. “Kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian di wilayah Babahan. Jika sudah ada hasilnya pasti kami sampaikan lebih lanjut,” jelasnya

Atas perbuatannya, GGAG disangkakan dengan pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN