
JAKARTA, BALIPOST.com – Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi memastikan pemerintah terus menjaga harga gabah dan beras tetap wajar demi melindungi petani.
Oleh karena itu, lanjut Arief, pemerintah menetapkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Gabah Kering Panen (GKP) sebesar Rp 6.500 per kilogram.
Dikutip dari Kantor Berita Antara, Kamis (21/8), ia mengatakan kebijakan ini berlaku secara menyeluruh, tidak hanya untuk Perum Bulog, tetapi juga bagi seluruh pelaku usaha penggilingan padi.
Arief menekankan pentingnya penggilingan padi terus berproduksi dengan tetap membeli gabah sesuai ketentuan.
“Tentunya pemerintah itu menjaga harga di tingkat produsen, petani dan peternak. Jadi Bapak Presiden itu tak mau harga gabah di bawah Rp6.500 per kg, itu confirmed. Semua penggiling padi hari ini minimum beli gabah Rp6.500 per kg, itu sudah harus,” tegasnya.
Ia menekankan seluruh penggiling padi wajib membeli gabah minimal Rp6.500 per kilogram, sebagai upaya menjaga keberlanjutan usaha petani sekaligus memastikan roda produksi beras nasional tetap berjalan optimal.
“Pemerintah terus berupaya menjaga keseimbangan harga pangan, baik di tingkat produsen maupun konsumen. Hal ini menjadi arahan Presiden Prabowo Subianto agar harga di tingkat petani tidak anjlok,” kata Arief.
Arief mengimbau semua penggiling padi di Indonesia untuk terus berproduksi secara konsisten, karena keberlanjutan pasokan beras akan mendukung stabilitas pangan nasional dan keterjangkauan harga di tingkat konsumen.
Ia mengingatkan mutu beras yang dipasarkan harus sesuai dengan label kemasan, karena kesesuaian kualitas dengan informasi pada kemasan sangat menentukan kepercayaan konsumen terhadap produk beras.
Menurutnya, penggiling padi perlu menghitung harga pembelian gabah kering panen agar tetap bisa menjual beras sesuai Harga Eceran Tertinggi, sehingga tercipta keseimbangan antara keuntungan usaha dan keterjangkauan masyarakat.
Ia menjelaskan penggiling padi tidak boleh membeli gabah hingga Rp8.000 per kilogram, karena harga beras sudah memiliki HET yang ditetapkan pemerintah demi menjaga stabilitas pasar nasional.
“Jadi masing-masing penggiling padi itu sudah bisa mengukur berapa harus membeli gabah supaya masih bisa masuk HET. Ini juga supaya harga di tingkat konsumen tidak terlalu tinggi,” jelas Arief.
Arief menambahkan, langkah ini bertujuan agar harga beras di tingkat konsumen tidak melonjak terlalu tinggi, sekaligus mencegah persaingan usaha tidak sehat antar pelaku penggilingan padi di seluruh Indonesia. (kmb/balipost)