
JAKARTA, BALIPOST.com – Rapat Paripurna ke-3 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 menyetujui Inosentius Samsul menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebelum ketok palu tanda disahkannya Inosentius menjadi hakim MK, ia menjalani uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi III DPR RI.
“Apakah laporan Komisi III DPR RI terhadap hasil pembahasan pergantian Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi RI usulan lembaga DPR tersebut, apakah dapat disetujui?” kata Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurizal yang dijawab setuju oleh seluruh anggota DPR RI pada rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (21/8).
Dikutip dari Kantor Berita Antara, Inosentius diusulkan oleh Komisi III DPR RI untuk menjadi Hakim MK karena Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah memberitahukan bahwa Hakim MK Arief Hidayat akan memasuki masa pensiun.
Inosentius merupakan calon tunggal yang diusulkan oleh Komisi III DPR RI dengan mekanisme penjaringan aktif.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan tata cara pelaksanaan pengajuan Hakim Konstitusi dilaksanakan dengan cara penelitian administrasi yang sudah dilaksanakan sebelum rapat uji kelayakan penyampaian visi dan misi yang dilaksanakan pada tanggal Rabu (20/8).
Dia mengatakan bahwa Komisi III DPR RI berpandangan saat ini dibutuhkan Hakim MK yang mempunyai kapasitas, profesionalitas, dan kredibel.
Menurut dia, Inosentius memenuhi kriteria tersebut. “Oleh sebab itu kami berharap agar Hakim Konstitusi terpilih dapat ditetapkan dalam rapat paripurna ini dan untuk selanjutnya ditetapkan oleh Presiden dalam waktu dekat,” kata Habiburokhman. (kmb/balipost)