Wisatawan sedang melihat produk-produk UMKM. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Warga Negara Asing (WNA) banyak memiliki izin usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Bali.

Hal ini diungkap oleh Ketua Dewan Ekonomi Nasional Indonesia, Luhut Binsar Pandjaitan usai melakukan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menemukan banyaknya penyalahgunaan izin usaha pada penanaman modal asing (PMA).

Hal tersebut pun diakui Kepala Dinas Koperasi UKM Provinsi Bali, Tri Arya Dhyana Kubontubuh.

Diungkapkan, secara kasat mata terdapat usaha atau praktek usaha yang dijalankan WNA dengan memanfaatkan celah sistem perizinan OSS.

Kemudahan untuk memproses perijinan tersebut dimanfaatkan oleh PMA yang hanya mencari keuntungan saja di Bali.

Hal ini pun yang menyebabkan WNA ataupun investor asing dapat menguasai sektor strategis sampai ke level mikro seperti usaha UMKM penyewaan kendaraan, homestay, biro perjalanan dan lain-lain.

Baca juga:  Suhu Panas dan Menyengat Landa Bali

Hal ini juga diakuinya telah menjadi perhatian Gubernur Bali dengan dibentuknya satgas gabungan untuk menertibkan izin usaha yang sudah berjalan, sebagai wujud keberpihakan pemerintah kepada UMKM lokal.

“Memang diperlukan adanya audit atau pengecekan kembali terhadap izin-izin usaha, dan sangat penting adanya asosiasi lokal antar usaha UMKM sejenis sehingga dapat menjadi pengontrol dari pelaku UMKM nya secara mandiri dan memudahkan bagi pemerintah untuk berkoordinasi,” ujarnya, Kamis (21/8).

Sementara itu, Kabid Pemberdayaan UKM Diskop UKM Bali, I Dewa Agung Purnama memaparkan sampai saat pihaknya belum pernah mendampingi dan membina UMKM untuk WNA sebab proses perizinan UMKM semuanya satu pintu di Dinas Perizinan.

Baca juga:  Pedagang Kain Tertangkap Simpan SS

Jumah UMKM di Bali tercatat sebanyak 448.434, mikro 448.325, kecil 87 dan menengah 22. Dari data tersebut merupakan UMKM yang dikelola oleh WNI.

“Terkait penanaman modal di PTSP. Kalau Dinas Koperasi ada juga UMKM yang kita dampingi terkait legalitasnya, karena UMKM yang bikin legalitas bisa lewat OSS itu otomatis,” ujar, Purnama.

Dengan demikian WNA biasanya dapat mendaftar sendiri UMKM miliknya melalui OSS. UMKM di Bali kebanyakan dengan jenis mikro yang belum banyak memiliki kelengkapan untuk legalitasnya.

Dari 400 ribu UMKM di Bali ada yang belum memiliki legalitas informal ada juga yang telah memiliki legalitas formal.

Baca juga:  Rumput Laut Masih Layak Dibudidayakan 

Syarat UMKM untuk mendaftar di OSS memiliki KTP, NPWP, email aktif serta benar-benar memiliki usaha sebab akan menjelaskan berapa investasi, modalnya, jenis produknya, kapan mulai berproduksinya hingga proses untuk menjadi UMKM.

“Kalau UMKM karena mikro 0-500 juta, di atas itu bisa juga tapi tidak mikro tapi kriteria kecil dan menengah, itu sampai Rp5 miliar. Makanya di Bali sedikit yang memiliki UMKM kecil dan menengah karena investasinya gak memungkinkan segitu kebanyakan di Bali itu yang jualan,” bebernya.

Sementara untuk UMKM besar dan menengah biasanya berbentuk furniture dan sudah beriorientasi ekspor. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN