Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan pengecekan terhadap puluhan bangun di wilayah Jalur 11 Kelurahan Padangkerta, Kecamatan/Kabupaten Karangasem, pada Selasa (19/8).(BP/nan).

AMLAPURA,BALIPOST.com – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan pengecekan terhadap puluhan bangun di wilayah Jalur 11 Kelurahan Padangkerta, Kecamatan/Kabupaten Karangasem, pada Selasa (19/8). Dari pengecekan itu, sejumlah bangunan terindikasi melanggar trotoar hingga sempadan jalan.

Kabid Gakum dan Perundang – Undangan Daerah Satpol PP Karangasem, I Made Aditia Sugiharta, mengungkapkan pengecekan dilakukan meliputi dokumen bangunan hingga pengukuran sempadan jalan. Satu persatu bangunan yang ada di sisi selatan dari ujung timur jalur 11 hingga barat, serta bangunan yang ada di sisi utara dicek oleh petugas.

Baca juga:  Korupsi APBDes Dauh Puri Klod, Ada Peluang Tersangka Baru

“Ya, memang tadi di lapangan ditemukan bangunan yang terindikasi melanggar sempadan jalan hingga trotoar. Fakta yang kita temukan di lapangan nantinya akan kita koordinasikan ke PUPR untuk mengetahui dan memastikan apa saja yang dilanggar, karena mereka yang tahu kebetulan tersebut,” ucap Aditia.

Aditya mengatakan, ada puluhan bangunan yang dicek oleh petugas gabungan. Hanya saja, tim cukup kesulitan untuk mendapatkan dokumen dari beberapa bangunan karena yang ditemui di lokasi pengontraknya saja sedangkan pemiliknya tidak ada di lokasi.

Baca juga:  Perayaan Tahun Baru 2020, Peredaran Narkoba Diprediksi Turun

“Tim gabungan yang dilibatkan di antaranya, dari unsur kepolisian, Perijinan, PUPR, bagian Hukum dan Disperindag,” katanya. (Eka Paranada/Balipost) .

BAGIKAN