
SEMARAPURA, BALIPOST.com – Narapidana kasus korupsi juga turut menerima remisi pada Peringatan Hari Kemerdekaan RI ke – 80 tahun ini di Rutan Klungkung, Minggu (17/8).
Mereka antara lain narapidana atas nama Ida Rufidah (Kasus Korupsi BUMDes Toyapakeh Nusa Penida), I Gede Khrisna Saputra (Kasus Korupsi APBDes Tusan) dan I Made Suerka (Kasus Korupsi LPD Bakas)
Kepala Rutan Kelas II B Klungkung Alviantino Riski Satriyo, mengatakan, narapidana korupsi atas nama I Gede Krisna Saputra, merupakan narapidana penerima remisi dari kasus APBDes Tusan. Krisna Putra adalah mantan Kaur Keuangan dan Bendahara Desa Tusan yang tersandung kasus korupsi dana APBDes Tusan tahun 2021. Dia divonis 1 tahun penjara. Selanjutnya I Ketut Suerka merupakan mantan Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Bakas, divonis 8 tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara Rp 12,6 miliar.
Sementara Ida Rufidah dari Kasus BUMDes Toyapakeh merupakan satu diantara tiga orang yang paling bertanggung jawab dalam kasus tersebut, setelah melakukan penyimpangan pengelolaan keuangan dengan kerugian negara mencapai Rp 1,5 Miliar. “Ketiga narapidana hanya dapat remisi dasawarsa saja, tidak mendapat remisi umumnya. Narapidana atas nama Ida Rufidah (pengurangan masa tahanan) 5 hari, Gede Khrisna Saputra 40 hari dan Suerka 3 bulan,” kata Alviantino.
Pada kesempatan ini, Karutan Klungkung juga meluruskan sejumlah informasi seputar remisi di Rutan Klungkung yang terlanjur muncul di media massa. Dia mengkoreksi jumlah narapidana yang mendapatkan remisi bukan 138 orang, amun hanya 73 orang. Dari jumlah itu, rinciannya ada sebanyak 65 orang yang mendapatkan dua remisi sekaligus, baik mendapat remisi umum dan remisi dasawarsa. Sisanya 8 orang hanya mendapat remisi dasawarsa saja.
“Banyak yang salah mengutip, langsung dijumlahkan penerima remisi umum dan remisi dasawarsa, karena persepsinya narapidananya beda-beda, sehingga ditulis total 138 orang. Padahal penerima remisi hanya 73 orang, diantaranya 65 orang penerima remisi umum sekaligus remisi dasawarsa dan 8 orang hanya menerima remisi dasawarsa saja,” katanya. (Bagiarta/Balipost)