Sebanyak 1.070 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Bangli dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bangli menerima pengurangan masa hukuman/remisi pada peringatan hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, Minggu (17/8). (BP/Istimewa)

BANGLI, BALIPOST.com – Sebanyak 1.070 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Bangli dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bangli menerima pengurangan masa hukuman/remisi pada peringatan hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, Minggu (17/8).

Dari jumlah tersebut, 15 di antaranya langsung bebas.

Penyerahan remisi digelar di Rutan Bangli dan dihadiri pejabat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kabupaten Bangli.

Dari 15 narapidana yang langsung bebas, 4 orang berasal dari Rutan Kelas IIB Bangli dan 11 lainnya dari Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli.

Baca juga:  Lakukan Curanmor dan Jambret, Napi Kabur dari Lapas Bangli Ditangkap

Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bangli, Dedi Nugroho mengatakan pemberian remisi umum dan remisi dasawarsa ini merupakan wujud nyata dari apresiasi negara kepada narapidana dan anak pidana yang telah menunjukan perilaku baik selama menjalani masa pidana. Ini, juga sebagai bentuk penghormatan terhadap momentum kemerdekaan bangsa.

Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari satu bulan hingga enam bulan sesuai dengan masa pidana yang telah dijalani dan ketentuan perundang-undangan. Kriteria utama penerima remisi, lanjut Dedi, adalah narapidana yang telah menjalani pidana dengan baik, tidak melanggar aturan, dan menunjukkan kelakuan baik selama lebih dari enam bulan.

Baca juga:  Oknum Guide Nyambi Jual Narkoba

“Penyerahan remisi ini sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan,” jelasnya.

Dedi Nugroho berharap para narapidana yang menerima remisi dapat merubah diri, berperilaku lebih baik selama menjalani pidana, dan bahkan setelah kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang produktif. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN