
JAKARTA, BALIPOST.com – Daftar penerima gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan yang akan diserahkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI ini cukup banyak.
“Terus terang kemungkinan untuk tahun ini memang jumlahnya akan cukup, agak cukup banyak ya,” kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, yang juga bertugas sebagai Ketua Panitia Peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan RI, saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, dilansir dari Kantor Berita Antara, Kamis (14/8).
Prasetyo menjelaskan bahwa penerima gelar tanda kehormatan untuk tahun ini lebih bervariasi dari segala profesi dan bidang.
Pras, begitu sapaannya, menjelaskan bahwa nama-nama tersebut dianggap oleh Presiden Prabowo Subianto dan Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan memiliki peran yang luar biasa terhadap negara.
“(Penerima_ bervariasi dari profesi atau bidang yang dianggap oleh Bapak Presiden maupun oleh Tim Gelar dan Tanda Jasa Kehormatan memiliki peranan-peranan yang luar biasa, melebihi panggilan-panggilan tugas mereka masing-masing,” kata Pras.
Pras menyebut bahwa jumlah penerima gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan itu tidak lebih dari 100 nama.
Saat ditanya lebih lanjut soal kemungkinan ada 80 nama penerima karena bertepatan dengan HUT Ke-80 RI, Pras menjawab seraya berkelakar.
“Aduh ketahuan dong. Bisa aja nih. Ketahuan ini semua 8, semua 8, semua 8. Kita kurangi lah kalau gitu,” kata Pras tertawa.
Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan menyerahkan tanda kehormatan kepada individu, kelompok, ataupun institusi di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, pada 18 Agustus 2025.
Penganugerahan tanda kehormatan oleh Presiden RI itu merupakan acara yang rutin digelar dalam rangkaian HUT Kemerdekaan RI.
Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, bertugas memberikan pertimbangan kepada presiden dalam hal pemberian gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan.
Dalam kepengurusannya, posisi Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan RI saat ini diisi Menteri Kebudayaan Fadli Zon, sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden RI Nomor 3/TK/2025. (Kmb/Balipost)